Dharmasraya, majalahintrust.com – Berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2022, Bupati Dharmasraya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyebutkan ampaikan Nota Penjelasan Bupati. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ade Sudarman,S.Pd. Senin, (15/05).
Dalam nota tersebut, Sekda H. Adlisman, S.Sos,M.Si, menyebutkan, bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini sesuai dengan UU No 2 tahun 2022.
” Pada kesempatan ini terkait laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sudah menyerahkan laporan tersebut ke BPK-RI dengan menduduki posisi kedua tercepat se-Sumatera Barat,” tutur Sekda Adlisman.
Sebelumnya laporan keuangan telah diperiksa dan telah diberikan opini oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat tanggal 14 April 2023 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Kabupaten Dharmasraya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini merupakan prestasi ke delapan kalinya yang berhasil diraih.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya juga dihadiri oleh Forkopimda serta tamu undangan lainnya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.