Pontianak – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan atau ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal Pada Jumat (9/4/2021), yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang di titik koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT.
“Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini berawal saat Personil kami Unit Gakkum bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin. Dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan, angkutan rotan ini diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan dokumen dan pelayaran,”beber Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Direktur Polairud Polda Kalbar.
Ia juga menjelaskan, dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat
“Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi,”ucapnya optimis saat Press Release Di dermaga Dit Polairud.
Pihaknya berharap, dengan diungkapnya kasus ini dapat memutus mata rantai permintaan rotan – rotan ilegal yang diselundupkan ke luar negeri, serta memporakporandakan jaringan/sindikatnya untuk dilakukan proses hukum dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka ulas Dir Polairud, bakal dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar
“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut,”tegasnya.
Terkhusus ia menghimbau juga kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Rel)