Labuan Bajo – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) di Tanamori, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (23/08/2023).
Raker yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian tersebut diikuti seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala BBPJN/BPJN, pejabat adimistrator hingga Kepala Satuan Kerja di lingkungan Ditjen Bina Marga.
Raker ini membahas program dan progres pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan. Salah satu isu yang dibahas yaitu mengenai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
“Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah ini merupakan kesempatan bagi kita bahagiakan orang-orang yang tidak bisa menggunakan jalan tol, tidak mampu menggunakan jalan tol, karena yang dikerjakan adalah jalan yang betul dirasakan secara langsung manfaatnya, di daerah pertanian, perdesaan,” katanya.
Hedy meminta Inpres Jalan Daerah tersebut dilaksanakan dengan serius dan sebaik mungkin oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN), karena hasil pekerjaan Inpres Jalan Daerah adalah simbol mutu dan kualitas untuk stakeholders yang lebih luas.
“Kalau kita berikan contoh bikin jalan yang jelek, maka nanti kabupaten-kabupaten akan mengikuti, karena kita mencontohkan yang jelek. Pastikan mutu yang baik dengan standar teknis yang kita miliki,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga, hampir seluruh pekerjaan Inpres Jalan Daerah Tahap IA senilai Rp7,4 triliun sudah terkontrak dan berjalan. Sementara untuk Tahap IB senilai Rp7,2 triliun, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaannya.
Selain itu, Hedy juga meminta seluruh jajarannya untuk dapat mencapai target penurunan indeks waktu tempuh perjalanan (time travel) menjadi 1,9 jam untuk setiap 100 km pada koridor-koridor utama jalan nasional. Saat ini indeks time travel tersebut masih sebesar 2,15 jam/100 km. Hal lainnya adalah terkait target kondisi kemantapan jalan nasional sebesar 94,3% pada akhir tahun 2024.
Hedy juga menginstruksikan agar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 -2029 harus dilakukan dengan perhitungan yang baik dan detail dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nyata untuk periode tersebut. Menurutnya, tantangan penyusunan RPJMN selanjutnya terkait dengan fungsi Ditjen Bina Marga yang tidak hanya mengurusi jalan nasional, namun juga sebagai pembina seluruh jalan sebagai satu kesatuan jaringan.
“Sekarang kita bukan hanya urusi jalan nasional, tetapi juga sebagai pembina jalan-jalan daerah. Kita harus bisa mengatur strategi dalam RPJMN tersebut agar jalan kita bisa turunkan biaya logistik,” ungkap Hedy. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.