Padang, majalahintrust.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021, Mantan Direktur Utama Perumda PSM, berinisial PI (41 tahun) ditahan.
Penahanan yang dilakukan tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (22/5/2025) disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Efendi Eka Saputra, Kepala Seksi penyidikan (Kasi dik) Lexi Fatharany dan Kapala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M.Rasyid.
Fajar Mufti menjelaskan secara gamblang, pada Maret 2021 Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18 miliar untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya, PI selaku Direktur Utama Perumda PSM, telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus trans Padang untuk digunakan membangun wahana taman bermain tidak berfungsi atau mangkrak.
Selain itu juga digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton, melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa disetujui oleh dewan pengawas dan kuasa pemilik modal perumda PSM Padang.
“Akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar, negara dirugikan kurang lebih Rp2.700.000.000,” katanya.
Sementara itu Asintel Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra menyebut, dalam kasus tersebut, tersangka dilakukan penahan, dengan merujuk pada pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Alasan subektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau
mengulangi tindak pidana. Dan objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,”tegasnya.
Tak hanya itu, kasus tersebut sudah disidik sejak lima bulan. Adapun jumlah saksi dalam perkara ini yaitu 40 orang, termasuk ahli.
Selain itu kata Efendri Eka, tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor.31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.