PADANG, — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, telah menerima tiga video tentang pembuangan sampah sembarangan hasil kiriman dari masyarakat. Saat ini DLH Kota Padang sedang melakukan pengumpulan bahan, dan keterangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah ada masuk tiga video sejak kita umumkan ada pemberian insentif bagi pengirim video pembuangan sampah sembarangan,” kata Kepala DLH Kota Padang Mairizon, Rabu (16/6).
Menurut Mairizon, setelah video diterima selanjutnya DLH melakukan verifikasi data guna mengecek dan memastikan siapa pelakunya. Apabila sudah lengkap, baru dibuat berita acara untuk kemudian dikirimkan ke Satpol PP dan diajukan ke Pengadilan guna disidang sebagai kasus tindak pidana ringan (tipiring).
“Nantinya pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dipidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta, sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2012. Setelah sidang tipiring selesai maka video tersebut akan diviralkan sebagai pelajaran bagi siapa saja agar tidak membuang sampah sembarangan di Kota Padang.” tegasnya.
Disisi lain, Mairizon mengungkapkan, kalau belum keluar hasil persidangan kita tidak boleh menyebarkan videonya.”Karena dapat terjerat UU ITE,” ungkapnya.
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang mengirimkan video pembuangan sampah sembarangan akan mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu.
Mairizon mengakui dalam mengelola persoalan sampah di kota Padang butuh tindakan represif dan preventif.
Selain itu, terang Mairizon tindakan preventif dimulai dari hulu dan pihaknya telah menargetkan seluruh kelurahan di Padang memiliki bank sampah sehingga volume bisa berkurang dan ada proses pemilihan. Sementara untuk kebijakan represif berupa pemberian sanksi kepada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kami meyakini tidak akan ada yang merekayasa untuk mendapatkan insentif Rp100 ribu. Sebab sangsi yang akan didapatkan jauh lebih berat apabila sudah disidangkan,” sebutnya.
Untuk mencegah dan pemberitahuan DLH Padang juga telah memasang papan informasi larangan dan ancaman sanksi pidana yang ditempatkan pada beberapa titik di median jalan Bypass.
” Hal itu dilakukan agar kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di median jalan dan membuang sampah pada tempat.” katanya.
Mairizon menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mencari lokasi titik kontainer/TPS, kini di Google Maps telah ada lokasi titik kontainer/TPS.
“Silahkan di ketik pada searching google maps dengan kata kunci titik kontainer, maka akan ditemukan lokasi titik kontainer TPS terdekat,” pungkasnya (kld)