PADANG – Terkait keputusan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah yang menyatakan Dodi Hendra sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok berdasarkan surat no 120/ 5 48/Pem-Otda/2021 perihal tindak lanjut terhadap usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok yang dikeluarkan pada 7 Desember 2021 yang lalu.
Ditegaskan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo bahwa posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi diemban kembali oleh Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati kepada awak media yang didampingi Bendahara Gun Sugianto, Ketua DPC Gerindra Solok Jon Firman Pandu dan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra serta Fraksi Gerindra Solok Hafni Hafiz saat jumpa pers
Kantor DPD Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) kompleks GOR. H Agus Salim, Kamis (6/1).
Menurutnya, Gubernur Sumbar telah menyatakan proses penerbitan keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendri tidak dapat dilanjutkan.
“Diharapkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Solok dan pihak-pihak terkait dapat menghormati putusan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah dan menyelesaikan permasalahan ini dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanan tugas pimpinan DPRD Kabupaten Solok,” katanya.
Lebih lanjut, Evi Yandri Rajo Budiman dalam kesempatan tersebut menjelaskan juga, pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 52 UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra merupakan hasil dari putusan BK DPRD Kabupaten Solok no 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan keputusan BK no 175/01/BK/DPRD/2021 18 Agustus 2021 yang tidak sesuai dengan pasal 52 UU NO 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,” terangnya.
Evi Yandri Rajo Budiman pun meminta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Solok untuk mengagendakan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Kami dari DPD Partai Gerindra meminta DPRD Kabupaten Solok mencabut kembali keputusan DPRD Kabupaten Solok no 189-18-2021 tentang penetapan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok di sisa masa jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021 dan mencabut keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Solok nomor 189-19-2021 tentang penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupatn Solok untuk melaksanakan tugas ketua tertanggal 30 Agustus 2021 agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian harinya,” sebutnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dalam kesempatan tersebut menambahkan, akibat permasalahan ini, hak-hak yang seharusnya di dapat sebagai ketua DPRD Kabupatn Solok tidak diterimanya.
“Hak-hak saya sebagai Ketua DPRD tidak saya dapatkan sepenuhnya. Fasilitas yang seharusnya di dapat sebagai ketua DPRD tidak berlaku bagi saya. Saya telah berkirim surat ke Bupati Kabupaten Solok, tetapi tidak di gubris. Masak yang menang Gerindra tetapi ketua DPRD nya dari PAN,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Solok yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu menjelaskan akan mengkaji masalah hukumnya jika keputusan Gubernur Sumbar no 120/ 5 48/Pem-Otda/2021 tersebut tetap dilanggar.
“Kami akan mempelajari jalur hukumnya jika keputusan Gubernur Sumbar itu tetap di langgar. Saya menginginkan eksekutif dan legislatif melakukan sinergitas untuk membangun Kabupaten Solok kearah yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumbya, dalam putusan Gubernur Sumbar 120/ 5 48/Pem-Otda/2021 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Solok dan pimpinan DPRD Kabupaten Solok tersebut secara jelas menyatakan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat di lanjutkan.
Dalam surat tersebut Gubernur Sumbar meminta demi kelancarran tugas – tugas di lingkup Pemkab Solok dan unsur terkait untuk menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaan tugas pimpinan DPRD Kabupaten Solok karena Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Surat yang dikeluarkan pada 7 Desember 2021 yang lalu juga ditebuskan ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.