DPMPTSP Sumbar Diduga Kuat Kangkangi Keppres Kemudahan Berinvestasi , Persulit Izin CV Putra Idola yang Harusnya Kelar 2 Hari
Padang, majalahintrust.com – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat diduga kuat merusak iklim investasi di Sumatera Barat, dengan menghambat investor untuk menjalankan usaha.
Salah satu bukti nyata, CV Putra Idola yang saat ini mengurus perizinan di kantor yang dipimpin oleh Kepala Dinas Adib Alfikri dihambat, ujuk-ujuk hanya karena sepucuk surat dari Kantor Hukum Independen yang tidak ada lampiran permasalahannya.
Padahal di setiap kesempatan, Presiden Joko Widodo kembali tegaskan kepada seluruh pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah untuk tidak mempersulit investasi.
Jokowi pun juga menerbitkan Keppres nomor 11 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan investasi pada 4 Mei 2021. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan dalam berusaha, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Sudah saya sampaikan berulang-ulang kali agar jangan ada yang menghambat investasi, baik itu kementerian maupun pemerintah daerah. Saya telay menerbitkan Keppres untuk membentuk Satgas Investasi,” ujar Jokowi dikutip dari laman Setkab.go.id
Bahkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat dua periode sebelumnya, Prof Irwan Prayitno lebih tegas lagi, yang menyatakan bahwa siapapun ASN Sumbar yang menghambat investasi akan dipecat.
“Sumbar terbuka lebar untuk investasi, kalau ada pegawai yang macam-macam soal perizinan laporkan, biar saya pecat,” kata Irwan Prayitno dikutip sumbar.antaranews.com, 7 April 2016.
Namun demikian, agaknya Kepala Dinas DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri tidak mengindahkan pernyataan Presiden Jokowi dan kakak kandungnya sendiri Prof Irwan Prayitno.
Direktur CV Putra Idola Yarsina Devi mengaku investasi yang dilakukannya di Sumbar khususnya Kota Padang terhambat lebih dari satu tahun. Ia mengira hal ini terjadi karena buruknya pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar).
Yarsina menjelaskan, kronologis dirinya sedang melakukan pengurusan izin dipersulit oleh DPMTSP Sumbar. Pada mulanya seluruh izin sudah diurus dan dipenuhi segala persyaratannya.
Seperti izin dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar yakni Formulir Standar UKL- UPL sudah ‘clear’ keluar izinnya.
“Nota Dinas Penerbitan PKPLH Formulir Standar UKL- UPL dari Dinas DLH Sumbar No. 660/459/TL-2024 telah disampaikan ke Dinas DPMPTSP Sumbar pada tanggal 18 Maret 2024 terhadap izin usaha penambangan penggalian tanah dan tanah liat ( Komoditas Clay), penggalian batu hias dan batu bangunan ( Komoditas andesit) dengan luas lahan 5 Hektare di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan bungus Teluk Kabung, dan Nagari Siguntur Kecamatan XI Tarusan. Jadi telah final keluar izin dari DLH Sumbar untuk CV PutraIdola,” kata Yarsina Devi yang juga Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Lanjut Yarsina Devi mengurus izin di DPMPTSP Sumbar. Berdasarkan pasal 62 angka (4) PP 22 Tahun 2021 menyatakan Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) 2 (dua) hari sejak perbaikan Formulir UKL-UPL Standar diterima melalui nota Dinas Lingkungan Hidup.
“Di DPMTPSP inilah mulai terhambat pengurusannya. Nota dinas tersebut diabaikan oleh DPMPTSP Sumbar. Yanng seharusnya hanya dua hari izin tersebut keluar, ini sudah satu tahun lebih,” ucapnya geram
Dirinya pun mencoba klarifikasi ke DPMPTSP Sumbar, namun beralasan, ada surat/laporan dari kuasa hukum mantan suami Yarsina Devi yang mengklaim memiliki lahan di dalam IUP CV. Putra Idola.
Anehnya Pihak DPMTSP dalam hal ini Kepala Dinas DPMTSP Adib Alfikri tanpa mengklarifikasi dan memverifikasi kebenaran hal tersebut, langsung menangguhkan perizinan CV Putra Idola melalui surat penangguhan Nomor 660/22/Periz/DPM&PTSP/III/2024 tanggal 26 Maret 2024.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi saya, ujuk ujuk ada surat dari Kantor Hukum Independen dengan modal lampiran peta palsu masuk ke DMPTSP Sumbar bahwa tanah tersebut sedang bersengketa antara saya dan mantan suami. Namun bukti lampiran sengketa dari pengadilan negeri ataupun pengadilan agama tidak ada. Harusnya Kadis DPMPTSP tidak bisa begitu saja terima surat tanpa lampiran masalah itu. Kenapa seorang Kadis DPMTSP mempersulit Kami dengan alasan yang tak jelas, beliau mempersulit pelayan perizinan terhadap usaha kami danCV Putra Idola tidak bisa dilayani langsung ke Kadis,” kata Yarsina Devi menerangkan.
Satu keanehan lagi juga disampaikan Yarsina Devi, beberapa waktu lalu pihak DPMTSP Sumbar engundang beberapa stakeholder terkait, Kepala Dinas ESDM, BMKCTR, Biro Hukum, Satpol PP Prov Sumbar dan Koordinat Insprektur Tambang dengan agenda mediasi dirinya dan mantan suami.
” Namun saudara Ardinal mantan suami saya maupun Kadis DPMTSP Adib Alfikri malah tidak datang,” ucapnya
“Saya juga pastikan bahwa peta yang di klaim oleh Kantor Hukum Independen kuasa hukum Ardinal itu palsu. Bahkan kuasa hukum itu tidak berani membantah dalam rapat tersebut,” terangnya.
Lanjut Ia juga menuturkan, untuk diketahui dilahan tersebut ada masyarakat sekitar punya harapan besar mengais rejeki untuk kelangdungan hidup dari usaha yang ia geluti.
” Jadi disini bukan kepentingan saya semata saja. Tapi di CV Putra Idola juga ada warga sekitar yang berharap tambang ini bisa berjalan dan beroperasi. Kalau untuk saya Pribadi apalah ya…Sorry ye. Pak Kadis yang terhormat asal tau saja bisnis Saya bukan hanya ini Saja..Anda telah menghambat dan memperburuk iklim investasi di Sumbar dengan memepersulit izin yang anda mesti terbitkan,” kata Cece dengan nada kesal.
Sementara, Naswati warga sekitar mengakui lahan yang dikelola oleh CV Puta Idola milik Yarsina Devi.
” Saya juga diundang dalam rapat di DPMTSP sudah kami jelaskan, bahwasanya CV Idola itu punya Buk Devi ( Yarsina Devi red). Kami berharap sekali izin ini keluar karena banyak juga yang bakal hidup di lahan tambang ini,” kata Naswati.
Terpisah, dikonfirmasi ke Kadis DPMTSP Adib Alfikri mengatakan melalui pesan whats app meminta media untuk datang ke kantor dan menemui Sekretaris DPMPTSP Sumbar, dengan alasan penjelasan teknis.
Namun hingga berita ini dimuat, media belum berhasil konfirmasi kepada pihak terkait. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.