Padang, majalahintrust.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Forum Konsultasi Publik tentang Perizinan dan Non Perizinan di Cafe Taman Pucuak Merah Gunung Pangilun Senin (5/12).
Kepala Dinas DPM-PTSP Adib Alfikri, SE, M.Si menjelaskan forum konsultasi ini dilaksanakan untuk memperoleh pemahaman antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas.
“Intinya kita ingin mencarikan solusi agar masyarakat tidak disusahkan oleh aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Adib.
Dikatakannya, pada dasarnya DPMPTSP hanyalah front office atau pelayanan awal dari segala permasalahan masyarakat. Karena itu DPMPTSP tugasnya menampung semua masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Namun penyelesaian masalah secara teknis tetap berada di OPD terkait,” ujarnya.
Ketua Panitia Etnaleli, S.Sos, MM menjelaskan forum konsultasi publik ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama tanggal 17 Oktober lalu dengan semua OPD terkait.
“Hari ini kita adakan yang kedua. Bedanya dari 40 peserta yang diundang, juga terdapat unsur masyarakat seperti pelaku usaha, akademisi, media massa. Bahkan ada juga penyandang disabilitas yang kita undang,” ujar Etna.
Koordinator Bidang Pelayanan Kantor DPM PTSP Asrul menyebutkan salah satu dasar utama pelaksanaan forum konsultasi publik ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 tahun 2017
“Nantinya, hasil dari Konsultasi Publik ini akan berupa laporan kepada MenPAN. Namun bukan laporan dari DPM PTSP lagi, tapi langsung menjadi laporan dari Gubernur,” ujar Asrul.
Pada diskusi yang berlangsung hangat itu ada sejumlah kebijaksanaan di OPD yang dipertanyakan oleh pelaku usaha. Tak hanya itu DPMPTSP selaku front office juga tidak luput dari kelalaian yang terjadi. Salah satunya berkas dari masyarakat justru berada di tangan security kantor.
“Tak hanya itu, Kami juga menyarankan agar DPMPTSP pro aktif dengan masalah yang diurusnya bersama OPD. Misalnya mungkin sebuah masalah direncanakan bisa selesai dalam 10 hari. Nah, dalam rentang waktu tersebut, tidak ada salahnya DPMPTSP menanyakan sudah sejauh mana masalah yang sudah ditangani oleh OPD teknis tersebut. Artinya tidak hanya diam dan menunggu saja. Kalau memang bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan kan itu lebih baik,” ujar salah satu peserta memberi masukan.
Kadis DPMPTSP Adib Alfikri sembari menutup forum konsultasi ini menyampaikan terimakasih atas saran dan masukan yang diberikan peserta. Termasuk saran kepada dinas yang dipimpinnya.
“Sesungguhnya forum konsultasi ini memang ini tujuannya. Saya bangga Bapak Ibu telah menyampaikan apa adanya tentang berbagai hal yang mungkin selama ini tidak tercover oleh Kami. Termasuk juga pada institusi kami sendiri,” ujarnya mengakhiri. ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.