Sawahlunto, majalahintrust.com – Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Persatuan (DPN PKP) mengajukan surat pemberhentian dan pencabutan keanggotaan partai terkait Surat Keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto periode tahun 2019-2024.
Surat yang ditandatangani Ketua DPN PKP Yussuf Solichien tersebut diantar oleh Ketua DPK PKP Kota Sawahlunto Adrizal dan Sekretaris Armando ke Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto, Senin (7/8).
Dalam keterangannya, Ketua DPK PKP Kota Sawahlunto Adrizal menyatakan yang kepengurusannya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 01 /SK/DPP-PKP/SUMBAR/V/2024 Tanggal : 10 Mei 2023 mengatakan hal ini sesuai dengan aturan dan keputusan DPN PKP berdasarkan UU No 17 Tahun 2014.
“Pemberhentian dan PAW ini sesuai dengan yang tertuang pada UU No 17 tahun 2014 tersebut pada Paragraf 1 tentang Pemberhentian Antar Waktu Pasal 405 huruf i yaitu menjadi anggota dan pengurus partai politik lain,” ucap Ketua DKP PKP Adrizal.
Ia menyampaikan surat pencabutan keanggotaan partai dan SK PAW tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto itu juga telah dilengkapi bukti-bukti pendukung.
“Kami berharap SK PAW yang kami serahkan ke Sekretariatan DPRD ini dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
SK PAW ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto Periode 2019-2024 dari keanggotaan partai PKP adalah Eka Wahyu, Masril dan Masrisal. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.