Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Sidang Pleno DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Selasa (2/9).
Nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhadi Zahari dan Kamrita, bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra. Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan perencanaan anggaran yang terarah, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.
“KUA dan PPAS ini adalah instrumen penting yang harus menjadi pijakan agar pembangunan daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah yang dianggarkan digunakan sebaik-baiknya.
“Kami di DPRD akan terus mengawal agar program-program yang direncanakan dapat terlaksana sesuai aturan, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar,” tambah Anton Yondra.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 ini, maka Pemerintah Daerah dan DPRD pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka mencapai target pembangunan daerah Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Eka Putra.
Kebijakan pembangunan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 disusun dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan pada RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2029 dengan memperhatikan dinamika perekonomian serta kondisi sosial masyarakat.
“Penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selanjutnya, KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026,”
Bupati juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menyusun RKA program/kegiatan/subkegiatan yang sudah dialokasikan pada masing-masing perangkat daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan demikian, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dapat segera diselesaikan dan disampaikan ke DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD,” tambah Bupati. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.