Arosuka, majalahintrust.com – DPRD Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/09/24).
Hadir langsung, Pjs Bupati Solok Akbar Ali, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan Armen Plani, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, Forkompimda, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Sekwan Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Laporan Banggar DPRD Kab Solok oleh Juru Bicara Yetty Aswati mengatakan, Banggar DPRD Kabupaten Solok meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak, retribusi dan lain-lain dan untuk lebih meningkatkan lagi pencapaian kinerja pembangunan Kabupaten Solok.
Percepatan penyerapan anggaran, serta pelaksanaan program di masing-masing OPD di lingkup pemerintah kabupaten solok sehingga tidak terdapat silva pada anggaran 2024 ini. Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Solok agar menginstruksikan kepada ASN dan Tenaga Honorer serta seluruh perangkat daerah agar menjaga netralitas dalam pilkada tahun 2024 ini.
“Secara prinsip Banggar DPRD telah menyetujui secara bersama Anggaran Perubahan Tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Solok, Akbar Ali mengatakan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan waktu tenaga dan fikiran dalam membahas Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan penatausahaan keuangan daerah yang optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.
Dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024 ini, kami berusaha secara optimal untuk menjaga keseimbangan antara anggaran belanja dan pendapatan daerah, sesuai dengan kondisi fiskal yang ada.
Kami memastikan bahwa setiap pengeluaran daerah akan diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan infrastruktur, tanpa mengenyampingkan program-program prioritas yang telah disepakati bersama.
Proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar dan dilakukan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami selaku PJS Bupati Solok mengucapkan terimakasih atas partisipasi kita bersama dalam melaksanakan agenda-agenda tahunan Kabupaten Solok. Semoga APBD Perubahan yang kita sepakati ini memberikan manfaat yang besar untuk pelayanan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Solok,” tutupnya. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.