Padang, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek). Hal itu bertujuan guna menambah pemahaman pimpinan dan anggota DPRD terkait peran juga kewenangan, dalam melaksanakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.
Digelar di Kota Pekanbaru selama 5 hari, terhitung 25 hingga 29 Januari 2023. Bimbingan Tekhnis dibuka secara resmi oleh ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.
Syafrial Kani menyampaikan, agar seluruh peserta bimbingan tekhnis bagi anggota DPRD Kota Padang untuk mengikuti secara serius dan memberi arti sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam pelaksanaan tugas selaku anggota dewan.
“Terselenggaranya bimbingan tekhnis, sebagaimana pasal 28 tentang peraturan nomor 16 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD mengikuti bimbingan tekhnis untuk mendalami tugas-tugas dan hak anggota DPRD setelah dilantik,” terangnya.
Dikatakan Syafrial Kani, bimtek ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan anggota DPRD yang aspiratif, transparan, akuntabel dan terciptanya pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
“Ada beberapa materi pada bimtek kali ini, seperti penilaian lkpj dan evaluasi kinerja lkpj akhir masa jabatan kepala daerah, pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023, serta kolaborasi fungsi pembahasan dalam rangka peningkatan kapasitas DPRD,” ungkapnya.
Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar menyampaikan, bimbingan tekhnis dilaksanakan merupakan hasil Badan Musyawarah (Bamus) masa sidang tahun 2022, terkait tentang agenda bimtek DPRD Kota Padang pada masa sidang I tahun 2023.
“Tujuan dan manfaatnya bimtek ini adalah, agar pimpinan dan anggota DPRD mengetahui dan memahami peraturan perundang-udang yang terbaru, terkait dengan tugas dan fungsi serta wewenang DPRD,” ungkap Hendrizal
Ditambahkan, kemudian agar pimpinan dan anggota DPRD memiliki pemahaman tentang bagaimana peningkatan optimalisasi dan wewenang DPRD dalam pembahasan LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah.
“Jadi dengan kegiatan bimtek ini, banyak penambahan pemahaman kita, terkait dengan apa yang kita lakukan. Kemudian apa yang akan dilaksanakan, siapa melakukan apa, harus sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” tutur Sekwan Hendrizal.
Disampaikan Hendrizal Azhar, tema pada bimtek pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang kali ini adalah “Optimalisasi Peran dan Wewenang DPRD dalam Pembahasan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah”, yang terlaksana selama 5 hari.
“Kita berharap pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat pada bimtek. Serta ucapan terima kasih dan penghargaan semua pihak yang bekerjasama atas terlaksananya kegiatan bimtek ini,” pungkas Sekwan DPRD Kota Padang.
Kesempatan itu, Ketua LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Dr. Musnar Indra Daulay mengharapkan kegiatan bimtek ini dapat berjalan baik dan lancar, sehingga dapat bermanfaat dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi dan wewenang anggota DPRD Kota Padang.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 9 tahun 2015, tentang pemerintah daerah.
“Maka untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik, sudah saatnya legislatif, dalam hal ini DPRD mengoptimalkan perannya sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban”.
“Sehingga nantinya akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan akuntabel,” pungkas Musna Indra Daulay.(***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.