Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2022, bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Senin (7/2/2022).
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua Arnedi Yarmen didampingi unsur pimpinan lainnya Ilham Maulana, Sekretaris dewan Hendrizal Azhar dan Pj Sekda Fitriati, M.SSi, MSi.
Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif dari fraksi Golkar PDI Perjuangan.
Ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Tahun 2022 yang disampaikan dalam paripurna yakni, Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang.
Disampaikannya, yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal terutama melalui Desk Study dengan menelusuri berbagai kepustakaan, literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar, prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good governance, serta bagaiman sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik.
Selanjutnya dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
Kemudian yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan yaitu suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatannya.
Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai.
Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan menengah.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM.
Sementara yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah Pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Padang telah berlangsung dalam beberapa kurun waktu 11 tahun yang lalu pasca terjadinya bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, longsor maupun bencana banjir rob pantai.
Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangunan rumah susun, baik yang dikelola langsung oleh Pemerintah maupuin Swasta.
Namun kenyataan selama ini dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Sementara untuk Ranperda Mesjid Paripurna Kota Padang, masjid paripurna adalah masjid yang manajemen, pengembangan sumber daya, dan tata kelola dilakukan oleh pemerintah kota padang atau masjid yang didirikan masyarakat kemudian dihibahkan dan atau dilakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota padang.
Masjid paripurna memiliki peran dan fungsi dan kewenangan sebagai motor penggerak dalam kegiatan kemasjidan dan sarana pendukung sebagai sebahagian dari optimalisasi aset negara dan asset masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum.
Selanjutnya juga Dasar Hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menyampaikan apa yang telah disampaikan dalam paripurna tentang penyampaian 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang
selanjutnya dapat dibahas dan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.