PADANG – Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Anggota
DPRD Kota Padang melaksanakan rapat paripurna penyampaian oleh walikota Padang, terhadap tiga (3) ranperda Pemko Padang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padang no 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Selain itu, juga disampaikan ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Ranperda juga membahas tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Rapat paripurna sendiri di pimpin oleh Wakil Ketua DPRDPadang Amril Amin. Dalam kesempatan tersebut, Amril Amin mengucapkan selamat menunaikan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang telah berlangsung beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya, Amril Amin mempersilahkan Walikota Padang Hendri Septa untukmenyampaikan tiga ranperda yang diusulkan Pemko Padang.
“Terlebih dahulu saya mengucapkan minal aidin wal faizin,mohon maaf lahir batin. Rapat paripurna ini akan menyampaikan tiga ranperdayang disampaikan oleh Walikota Padang Hendri Septa. Untuk itu kita memberikankesempatan terhadap Walikota Padang untuk menyampaikannya,” ucapnya Jumat(21/5).
Walikota Padang Hendri Septa dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pada saat ini produksi sampah di Kota Padang semakin hari semakin meningkat. Hal ini dukung oleh budaya masyarakat sendiri yang kurang dalam halpenanganan sampah, walau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) telah disediakan oleh pemerintah.
“Peraturan daerah Kota Padang no 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah belum bisa menjawab persoalan. Untuk itu, pemerintah mengusulkan perubahan perda yang mengatur mengoptimalkan peran lembaga pengelola sampah, pengangkutan sampah, mengatur larangan dan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya,” ucapnya.
Selain itu dalam hal renperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, Walikota Padang meminta Ranperda ini diubah menjadi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, permasalahan kesejahteraan sosial.
“Pada saat ini masih masih ada hambatan dalam pelaksanaan fungsisosial sehingga beberapa warga masih tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Masih banyak di Kota Padang anak yang memerlukan perlindungan khusus, pengembangan fungsi sosial, serta pengemis. Dengan ranperda ini diharapkan akan mampu menjawab semua persoalan kesejahteraan sosial yang kita hadapi saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Walikota juga menyampaikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Oleh karena itu, dibutuhkan ketahanan dan kedaulatan pangan sehingga dibutuhkan rencana peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Padang.
“Kebutuhan beras di Kota Padang masih import dari daerah penyangga. Sedangkan alih fungsi lahan menyebabkan lahan pertanian di Kota Padang kian hari kian berkurang. Oleh karena itu, Pemko Padang berkomitmen mempertahankan lahan pangan berkelanjutan yang sesuai denganperda no 3 tahun 2019 tentang perubahan atas perda no 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang Kota Padang 2010-2030,” tukasnya.(*)