Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025-2029, di ruang sidang DPRD setempat Senin (7/7)
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita bersama 27 anggota DPRD Tanah Datar
Dan dihadiri Wabup Ahmad Fadly bersama Sekda, Staf ahli Bupati dan kepala OPD serta Forkopimda Tanah Datar, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Wakil bupati Tanah Datar Ahmad Fadly yang mewakili Bupati menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan tujuan disusunnya RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan program strategis yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang.
“Dalam RPJMD memuat cara mencapai dan langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan sesuai prioritas. Dan keberhasilan pelaksaannya tergantung komitmen bersama antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan seluruh stakeholder pembangunan,” ujar Bupati.
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja, kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
“Sistem Perencanaan Pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi antar fungsi pemerintah antat pusat dan daerah, juga mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,”
Adapun maksud disusunnya dokumen RPJMD tahun 2025-2029 ini, kata Wabup Ahmad Fadly, adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, strategi dan program pembangunan Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029.
“RPJMD ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Dan, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang aikron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, dan provinsi,”
Menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih Tahun 2025–2029;
Merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta program pembangunan yang terarah dan terukur untuk dilaksanakan selama 2025–2029;
Menjadi acuan penyusunan Renstra Perangkat Daerah (Renstra PD) dan RKPD;
Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinkron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota lainnya.
Adapun Visi dan Misi Kepala Daerah yaitu
Visi: “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan Berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
Sedangkan Misi Meningkatkan kehidupan beragama, beradat, dan berbudaya;
Mewujudkan transformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
Mewujudkan transformasi ekonomi berbasis pertanian, pariwisata, usaha mikro, dan peningkatan investasi;
Mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien;
Mewujudkan dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan;
Memantapkan keamanan daerah, demokrasi, dan stabilitas ekonomi makro daerah;
Memantapkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025–2029 diharapkan dapat menjadi solusi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan menuju Tanah Datar Madani, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kami menyadari masih ada kekurangan dalam penyusunan ini, baik dari segi bentuk, susunan, maupun materi, sehingga diperlukan penyempurnaan.
Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar sehingga rancangan ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan terima kasih kepada wakil Bupati Tanah Datar yang telah menyampaikan RPJMD tahun 2025-2029 dan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, pembahasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029 akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 mendatang dengan acara pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029 M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.