Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah mengadakan Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Datar, Kamis (14/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Acara dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para camat, serta wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS ini.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya bersama memastikan APBD 2025 dapat dijalankan secara efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat kepada masyarakat Tanah Datar,” ujar Anton Yondra.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang terhormat, serta seluruh undangan dan hadirin yang berkenan hadir mengikuti rangkaian acara penandatanganan ini.
“Sungguh merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua bahwa proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut. Selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya perubahan.
Perubahan ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang sesuai
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif dan responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga komitmen dan meningkatkan kinerja demi kemajuan daerah.
Sebelumnya Bupati melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 oleh Ketua DPRD Anton Yondra dan Bupati Eka Putra, disaksikan oleh seluruh peserta sidang paripurna. Dengan penandatanganan ini, Pemerintah Daerah bersama DPRD akan melanjutkan proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.