Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar berikan 36 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024, Kamis (10/4/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024 di Gedung Utama DPRD Kamis (10/4/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Sekretaris Dewan, serta dihadiri 26 anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, hasil keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025 memuat tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024.
“Rekomendasi DPRD Kabupaten Tanah Datar terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2024 menghasilkan sebanyak 36 Rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua Kamrita,” ujar Anton Yondra.
Rekomendasi yang sampaikan berupa kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
“Rekomendasi meliputi penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, atau kebijakan Strategis Kepala Daerah,” tambah Anton.
Anton Yondra atas nama DPRD Tanah Datar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mampu menjaga inflasi terutama dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok dan pembayaran tunjangan ASN dan Non ASN tepat waktu sehingga aktifitas perekonomian masyarakat sehingga tidak begitu berdampak seperti daerah-daerah lainnya.
Bupati Eka Putra menyebutkan sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 18 ayat 1 (satu), LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, LKPj Bupati Tanah Datar tahun 2024 telah disampaikan pada tanggal 6 Maret 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan, tahapan dan proses pembahasan tersebut pastinya membutuhkan waktu dan konsentrasi untuk melakukan analisis terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024, sehingga dapat memberikan masukan dan saran serta rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, mengarah kepada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, atau yang kita kenal dengan good governance,
Sekaligus menyampaikan terima kasih karena pembahasan LKPJ oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat diselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan 30 hari setelah LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” sampai Bupati.
Rekomendasi DPRD sebagaimana yang telah kita dengarkan secara bersama-sama, merupakan bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan semua unsur atas kerjasama dan kolaborasi telah suksesnya pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung dengan aman dan lancar, tentunya atas kerjasama dan kolaborasi semua unsur di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Bupati. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.