Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD setempat Kamis (10/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, dihadiri 23 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Pj Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan program pembentukan ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal. Dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan penyebarluasan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 10 Juli 2025, selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda,” ujar Anton.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan, hasil rapat paripurna penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025 disepakati memasukkan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda sesuai yang diusulkan. Sehingga Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
10 Propemperda tahun 2025 sebagai berikut:
1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029,
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,
3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
4. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar,
5. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
6. Ranperda tentang Nagari,
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
8. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
9. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
10. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan sidang paripurna terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025,
Sehubungan dengan adanya usulan pemerintah daerah tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan atas program pembentukan peraturan daerah karena adanya usulan perubahan yang diajukan oleh pemerintah daerah. Kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka melahirkan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Fadly.
Usulan pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di luar Propemperda Tahun 2025
Sebagai kumulatif terbuka adalah untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien dalam rangka memenuhi amanat efisiensi belanja pegawai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, penataan kelembagaan dimaksud dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait
“Propemperda yang diusulkan dengan tujuan untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efesiensi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.” M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.