Tanah Datar, majalahintrust.com – Tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan Bupati Tanah Datar Eka Putra SE akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD di ruang rapat utama DPRD Tanah Datar Selasa (13/6)
Persetujuan ketiga Ranperda menjadi Perda tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani serta dihadiri 25 anggota dan Sekretaris Dewan Yuhardi.
Hadir langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.
Sedangkan tiga Perda yang disetujui itu masing masing Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Perda Pengelolaan Sampah.
Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengakui ketiga Perda yang diajukan Pemerintah Daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan.
“Diawali penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada 12 Oktober 2022 tentang 2 Ranperda, yakni Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Sampah,” ujar Rony Mulyadi.
Sedangkan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, disampaikan pada 23 Mei 2023. Dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi tanggal 24 Mei 2023 dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi tanggal 25 Mei 2023.
“Pembahasan tiga Ranperda dilakukan antara Pansus, Bupati Tanah Datar dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023. Dan pada 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi untuk dijadikan Perda. Setelah adanya persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar akhirnya semua menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda,” tambah Rony.
Sebelumnya masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan juru bicara pansus II Nursal.
Kemudian, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang juga dibahas pansus II disampaikan juru bicara Kamrita. Dan pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.
Dalam kesepakatan tersebut Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasal. Sedang Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan Perda Pengelolaan Sampah terdiri dari 21 bab dan 120 pasal.
Bupati Eka Putra menyampaikan rasa haru dan benggånya kepada Anggota DPRD Tanah Datar yang telah menetapkan tiga Ranperda tersebut menjadi Perda
Sumbangan pemikiran tersebut menurutnya sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan untuk memastikan rancangan perda yang disusun menjadi perda. Apalagi ini sudah sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum
Terkait Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda, menurutnya pemerintah daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan ABS-SBK.
Untuk Perda Pengelolaan Sampah diharapkan dalam pengelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang pasti antara pemerintahan daerah dan pemerintahan nagari dalam penanganan persampahan. Sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Demikian pula dengan ditetapkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2043 diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah serta dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.
Karena itulah Bupati Tanah Datar minta kepada perangkat daerah yang terkait agar menyikapi dengan menyiapkan perangkat pendukung, penyebarluasan, sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik dan.
Selain itu mensosialisasikan ketiga Perda tersebut dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Bupati juga berharap Perda ini mampu mewujudkan dan memberikan rasa aman, damai, tentram, tertib dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang. Sehingga dengan adanya kepastian tersebut nantinya dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tenah Datar
Sekaligus ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Komisi, Pimpinan Pansus atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan pada masa masa yang akan datang
“Kami selaku kepala Daerah bersama Wakil Bupati dan tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan Rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan,” tegas Bupati lagi. adv-M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.