Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar Tahun 2025–2029 dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (30/7) di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurul Hamdi dan Kamrita. Sidang juga dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra. Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly. Anggota Forkopinda,pimpinan OPD, Camat dan Wali Nagari Se Kabupaten Tanah Datar serta tokoh masyarakat
Sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu dibacakan Keputusan Pembahasan Akhir DPRD terhadap dokumen RPJMD oleh anggota DPRD Nursal. Dalam laporannya, Nursal menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan pendapat fraksi dan komisi yang ada di DPRD.
Ia menegaskan bahwa secara umum DPRD menilai dokumen tersebut telah memenuhi prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif, komprehensif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta arah kebijakan nasional dan provinsi.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sebelum menanda tangani persetujuan dan sebelumnya meminta persetujuan anggota dan semuanya menyatakan setuju
“Karena persetujuan DPRD ini menjadi dasar bagi kita untuk menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap, dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan tugas dan kewajiban, sehingga memberikan manfaat yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Tanah Datar,” ujar Anton.
Ketua DPRD Anton Yondra berharap agar seluruh perangkat daerah benar-benar menjadikan RPJMD ini sebagai pedoman kerja, tidak sekadar menjadi dokumen formalitas semata. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjabarkan program-program yang telah disusun ke dalam pelaksanaan yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan. Ia juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan.
Dengan disetujuinya RPJMD ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk mengawal pelaksanaannya demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, merata, dan berpihak pada kepentingan
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen RPJMD tersebut.
“RPJMD Tahun 2025–2029 sejalan dan selaras dengan dokumen perencanaan strategis dan sektoral lainnya, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang berbatasan. Dokumen ini disusun dengan memedomani RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD kabupaten lain di sekitar dan RTRW Kabupaten Tanah Datar,” ujar Eka Putra.
RPJMD ini juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan akan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dokumen perencanaan pembangunan daerah ini memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2030. Dokumen ini bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih periode Tahun 2025–2030. Selain itu, dokumen ini merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta program-program pembangunan yang terarah, terukur, dan dapat dilaksanakan selama periode tersebut. RPJMD juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinkron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di sekitarnya. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.