Dr Novrizal Tahar M.Sc : KLHK Minta Publik Awasi Produsen Abai Sampah Plastik
Padang, majalahintrust..com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mengajak publik untuk mengingatkan berbagai produsen yang masih mengabaikan limbah produk berupa kemasan plastik.
“Jika Produsen Abai terhadap sampah maupun limbah plastic, mari bersama-sama kita perangi. Karena ini juga menyangkut dengan lingkungan kita,” Kata Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian LHK Dr. Novrizal Tahar M,Sc kepada Majalah intrust.
Dia menegaskan, perusahaan yang tidak punya komitmen serius terhadap Extended Producer Responsibility atau penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas terhadap produk yang dihasilkan, khususnya menyangkut sampah packaging produknya perlu disorot.
“Jika perlu masyarakat mengambil langkah tegas dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut. Masyarakat dapat mengkampanyekan ini sebagai bagian dari tanggung jawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik,” tegas Novrizal Tahar.
Pria asli Maninjau Kabupaten Agam ini juga menjelaskan, aturan hukum soal ini sangat jelas. Semisal, Extended Producer Responsibility (EPR) terdapat regulasi khusus yaitu Permen LHK No. 75/2019. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 2008.
Pada Pasal 15 undang-undang tersebut, menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.
Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan. Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Indonesia mempunyai target pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% di Tahun 2025. Sehingga acara ini, diharapkan juga mendukung dan memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian pengurangan sampah 30% di Tahun 2025,” ungkapnya.
Novrizal juga mengemukakan, potensi sampah plastik di Indonesia mencapai 18,12 persen dari total timbulan sampah 69,2 juta ton, setara 12,54 juta ton per tahun. Namun, potensi sebagai sumber daya cukup besar dengan penerapan ekonomi sirkular.
Berdasarkan data SIPSN Tahun 2022, sampah plastik adalah jenis sampah yang persentasenya paling besar kedua setelah sampah sisa makanan. Bedanya, sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami.
“Jadi, perlu gerakan massif dan jika perlu revolusi budaya yakni gaya hidup minim sampah termasuk sampah plastik,” tukasnya.
Dirinya bersyukur sekali sudah banyak para pelaku usaha yang mulai terjun dan menekuni usaha di bidang persampahan baru-baru ini. Per Januari 2023, tercatat 209 pelaku usaha social entrepreneurship telah bergerak di bidang pengurangan dan penanganan sampah di Indonesia Beberapa diantaranya berupa took curah (bulkstore), bisnis refill, bisnis reuse, waste collection and recycle, dan bisnis upcycle.
”Dalam satu dekade ini sudah banyak perkembangan-perkembangan dan inovasi-inovasi dalam pengelolaan sampah di Indonesia walaupun belum tuntas 100 persen karena terkendala luas wilayah. Adanya social preneur merupakan sebuah inovasi diluar dugaan,” pungkasnya. (reri)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.