Dr Suharizal : Beberapa Tahun BPK Lakukan Uji Petik Sewa TKD Pasbar Tak Ada Masalah, Baru Kali Ini Ada Persoalan Hukum
Padang, majalahintrust.com- Kuasa Hukum Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA angkat bicara terkait pemanggilan klienya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sewa Tanah Kas Desa ( TDK) di Kabupaten Pasaman Barat.
Suharizal kepada wartawan menyebutkan, kliennya (Hamsuardi red) sebagai masyarakat yang taat hukum telah memenuhi panggilan Kejati Sumbar sebagai saksi atas perkara TKD yang disidik oleh Kejati Sumbar.
“Jadi saya sampaikan Bapak Bupati dipanggil kapasitasnya statusnya sebagai saksi. Saya tekankan lagi tidak benar beliau mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Kami baru mendapat surat panggilan pertama. Hal ini perlu diluruskan,” kata Suharizal, Rabu ( 9/8/2023) kepada media.
Dr Suharizal juga menilai bahwa tidak ada penyalahgunaan terkait sewa TKD di Pasbar, karena sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Perlu Saya tegaskan ini bukan penyalahgunaan wewenang karena proses tender sewa TKD dilaksanakan secara terbuka, bahkan uji petik BPK 2019-2022 telah terkonfirmasi bahwa tidak ada persoalan hukum terkait sewa TKD di Pasbar, ” katanya
Suharizal mengira, ini hanya merupakan perbedaan pendapat yang mesti diluruskan mengenai cara baca aturan dari Permendagri tersebut.
Sementara berita sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang didampingi Kasi dik Kejati Sumbar Sumriadi dan jajarannya mengatakan, bahwa Bupati Pasbar Hamsuardi diperiksa terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit.
“Sesuai dengan jadwal pemeriksaan hari ini, sesuai jadwal 09.00 WIB, namun karena beberapa kendala kuasa hukumnya bahwa Bupati Pasbar akhirnya tiba pukul 14.15 WIB,” katanya ketika diwawancarai awak media.
Disebutkannya, ada 30 pertanyaan yang yang menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangan beliau sendiri.
“Kapasitas Bupati Pasbar hanya sebagai saksi, jadi untuk jumlah saksi saat ini ada 16 orang,”ujarnya.
Untuk penambahan saksi itu tergantung kebutuhan dari penyidik.
“Dua alat bukti minimal sudah kita kantongi tunggu sajalah dalam waktu dekat. Tim lagi fokus dalam hal ini mencari alat bukti yang mendukung siapa nanti pelakunya, wajib kita tentukan sejauh mana perbuatannya. Kalau ini layak menjadi tersangka, kita tersangkakan siapapun tidak ada kita tebang pilih siapapun nanti menjadi tersangka dalam kasus,” kata Mantan Kajari Kuansing itu.
Selain itu sebut Hadiman, untuk gelar perkara atau expose apakah bukti-bukti tersebut cukup atau tidak, Kejati akan mencari bukti-bukti tambahan atau keterangan lain untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.
“Kerugian negara pun masih dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa diterima dan kami segera akan menyampaikan ke pimpinan,” pungkasnya.(rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.