Dr Suharizal SH, MH Terbukti Piawai Menangi Perkara, Aset Dinas Koperindag Kabupaten Solok Kembali Ke Pangkuan
Padang, majalahintrust.com – Tak sia-sia Pemerintah Kabupaten Solok mempercayakan kepada Dr Suharizal SH, MH sebagai kuasa hukum, dalam perkara sengketa kepemilikan tanah dan bangunan gedung promosi (workshop) yang berada di Jalan Raya Solok Km 1 Nagari Salayo, yang dikelola oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
Pada persidangan pada Rabu sore (26/10) dengan agenda putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Bayu Agung Kurniawan, S.H., Andi Ramawan Fauzi Putra, S.H., M.Kn., dan Ade Rizky Fachreza, S.H hakim anggota, memutuskan Pemerintah Kabupaten Solok memiliki kuasa penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Dalam Putusan Nomor 20/Pdt.G/2022/PN.Kbr majelis hakim menyatakan bahwa, secara sah dan meyakinkan penguasaan dan kepemilikan gedung promosi tersebut sebagai aset Pemda Kabupaten Solok.
“Alhamdulillah dengan hasil persidangan kali ini, menambah daftar panjang perkara-perkara sengketa kepemilikan tanah yang dimenangkan oleh Pemda Kabupaten Solok di Pengadilan Negeri,” tutur Suharizal.
Suharizal menjelaskan, dari keterangan saksi dan bukti serta ahli yang dihadirkan dipersidangan, walaupun awalnya tanah tersebut adalah milik kaum Datuk Panjang Gadang, tetapi Pemkab Kabupaten Solok telah memperoleh dan menguasai tanah tersebut sesuai dengan prosedural peroleh tanah yang diatur dalam regulasi pertanahan.
“Tanah kaum tersebut telah diganti-rugi secara wajar pada awal tahun 80-an dan ditingkat statusnya menjadi Sertifikat Hak Pakai. Kemudian secara fisik dikuasai dan dimanfaatkan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok,” tukasnya.
Perkara ini berawal dari gugatan Bakir Darwis Dt. Panjang Gadang Maha Rajo Lelo yang merupakan Mamak Kepala Waris dalam kaum Keturunan Suku Kampai Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Dalam gugatanya, Bakir Darwis mengklaim bahwa tanah gedung promosi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok adalah milik kaum Penggugat sebagai harta pusaka tinggi kaum yang diperdapat secara turun temurun. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.