Padang, majalahintrust.com – Tim Scorpion Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo Padang menangkap dua orang pelaku pencurian 2 karung bawang yang sempat terekam cctv di Pasar Nanggalo Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kedua pelaku diketahui berinisial PS (19) warga Kampung Lapai dan JA (25) warga Kurao Pagang ditangkap Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di dekat Jembatan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo Padang.
Kapolsek Nanggalo Iptu Ibnu Mas’ud melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar mengatakan kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP Pidana.
“Dua pelaku ini ditangkap karena mencuri dua karung bawang milik pedagang di Pasar Siteba dan sudah melancarkan aksinya sebanyak 11 TKP yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Ipda Hendra.
Hendra menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban ke Polsek Nanggalo terkait telah terjadinya aksi pencurian dua karung bawang miliknya.
Mendapati laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nanggalo langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang menunjukan kedua pelaku.
Setelah itu, Tim langsung melakukan menangkap pelaku yang sedang berada di Kawasan Jembatan Baru Siteba, Kecamatan Nanggalo Padang.
“Saat kita interograsi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut yang telah dilakukan sebanyak 11 TKP,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Nanggalo guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan pelaku terancam pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukaman 5 tahun penjara.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.