PADANG – Kuasa hukum Efendi Putra dan Eko Sulistiyono, Security PT Pelindo Teluk Bayur yang merupakan terdakwa pembunuhan Adek Firdaus beberapa bulan lalu, menyatakan kasasi. Pengajuan ini dilakukan karena telah keluarnya hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang.
“Hasil putusan PT sudah keluar pada 26 November 2020 lalu. Dimana hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang,” kata kuasa hukumnya, Sonny Dali Rakhmat, saat diwawancari, Senin (4/1) Senin.
Ditambahkannya, dengan adanya kasasi diharapkan membawa hasil yang diharapkan bagi kliennya. “Kami berharap, dengan adanya kasasi, hendaknya klien kami lepas dari jeratan hukum, mengingat mereka menjaga asset negara,” ujarnya.
Sementara di tempat terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Yarnes, saat dihubungi melalui hand phone genggam menuturkan akan melihat kasasinya dulu.
“Ya kami lihat dulu kasasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Eko Sulistiyono divonis oleh majelis hakim PN Kelas IA Padang selama satu tahun enam bulan dan terdakwa Efendi Putra divonis empat tahun enam bulan.
Menurut majelis hakim, Eko Sulistiyono terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan Efendi Putra terbukti melanggar pasal 351 ayat 3. Dalam pembacaan putusan tersebut, sempat diwarnai aksi teriakan oleh rekan seprofesi yang sama-sama bertugas di area PT. Pelindo Teluk Bayur.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sedikit berbeda dengan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Efendi dituntut tujuh tahun penjara dan terdakwa Eko dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU.
JPU berpendapat kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Tak terima dengan putusan PN Kelas I A Padang, akhirnya kuasa hukum, melakukan upaya banding ke PT. Namun PT menguatkan putusan PN, sehingganya kuasa hukum terpaksa melakukan kasasi. (kld)