Padang — Setelah memeriksa Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang berinisial AS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal memeriksa pihak sponsor terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
Meski tidak merinci siapa pihak sponsor tersebut, namun Kepala Kejaksaan ( Kajari) Negeri Padang Ranu Subroto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, pemeriksaan l dijadwalkan Kamis ini (25/11).
“Kita sudah kirim surat panggilan ke mereka,” ujar Therry Gutama, Rabu (24/11).
Mantan Kasi Pidum Kabupaten Kaur Bengkulu itu menambahkan, pemeriksaan dilakukan terkait pemberian dana dari pihak sponsor tersebut kepada cabang olahraga (cabor).
“Ini yang ingin kita dalami,” ungkap Therry.
Therry melanjutkan, sejauh ini lebih dari 60 orang saksi termasuk pengurus cabor telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
“Ada sejumlah saksi yang kita periksa secara berulang untuk melakukan pendalaman,” sebut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.
Lebih lanjut Therry mengungkap, proses penyidikan masih terus berjalan. Diakui, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut dugaan korupsi ini.
“Jika sudah cukup alat bukti, segera akan kita tetapkan tersangkanya,” ujar Therry.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Padang memeriksa Mantan Ketua KONI Padang berinisial AS untuk meminta keterangan terkait penggunaan dana hibah dari Pemko Padang kepada KONI Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Pada tahun 2018 dana hibah yang diterima KONI Padang dari Pemko Padang sebesar Rp 6,7 miliar, tahun 2019 Rp 7,4 miliar, dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2020.
Seperti diketahui, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan.
Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Dalam kasus ini terungkap ada dugaan beberapa kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus. Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 2,1 miliar. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.