PADANG, Intrust – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan meminta keterangan dari Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra, pemanggilan mantan sekda tersebut untuk melengkapi pemberkasan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Padang tersebut.
“Seperti diketahui yang bersangkutan juga pernah sebagai Ketua (TAPD) Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Padang. Kita akan kita minta keterangan terkait pemberian dana hibah Pemko Padang kepada KONI Padang dan mendalami apakah ada bukti lainnya terkait perkara ini.” katanya, Senin (2/1).
Kasi Pidsus enggan merinci siapa identitas pejabat tersebut. Namun surat pemanggilan telah dilayangkan Kejari Padang pekan lalu.
“Namun dia tidak datang dan minta direschedule. Makanya direncanakan Selasa (3/2) besok (hari ini, red), dia akan diperiksa sebagai saksi,” terang Therry.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini mengungkap, setelah meminta keterangan dari Mantan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, pihaknya masih akan menunggu hasil audit dari tim auditor BPK untuk menyerahkan berkas ke penuntut umum.
“Jika sudah keluar hasil auditor dan berkas dinyatakan lengkap akan kita lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan,” tutupnya.
Seperti diketahui tiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Padang karena dinilai kooperatif dan pertimbangan objektif lainnya.
Ketiga tersangka tersebut mantan Ketua KONI Padang AS periode 2015-2019 yang saat ini menjabat Ketua Umum KONI Sumbar periode 2019-2023, serta
dua pengurus lainnya berinisial DV Wakil Ketua I dan NZ Wakil Bendahara I yang diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 pasal 5 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Sebelumnya, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.