Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dilaporkan telah memeriksa sebanyak 60 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana ganti rugi jalan tol yang menghubungkan Padang-Pekanbaru, yang berada tepat di kawasan taman Keragaman Hayati (Kehayati) Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan, para saksi yang diperiksa merupakan penjabat maupun instansi pemerintah.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait masalah tersebut, total sekitar 60 orang sudah dimintai keterangannya,” katanya, Kamis (22/6/2021).
Ia menambahkan, selain instansi pemerintah dan pejabat yang dipanggil, hingga kini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
“Meski para saksi sudah kami periksa, namun sampai hari ini, kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur ini mengeklaim bahwa pihaknya masih terus mengumpul data terkait hal tersebut.
“Kami masih kumpulkan bukti terkait kasus ini, agar terang tindak pidananya,” katanya.
Ia mengatakan, untuk pembebasan lahan tol sejauh ini sudah mencapai 50 persen dan pihaknya berharap proyek tersebut tetap berjalan.(dil)