Bukittinggi, majalahintrust.com – Pada natal tahun 2023 ini, 4 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi Sumatera Barat menerima remisi khusus hari Natal, Senin (25/12).
“Ke 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan,” kata Kalapas Herdianto di Bukittinggi, Senin (25/12).
Menurut Herdianto, penerima remisi khusus itu terdiri atas 1 orang WBP menerima remisi 15 hari, 2 orang mendapat remisi satu bulan, dan 1 orang memperoleh remisi dua bulan.
Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,” ujarnya.
Menurut Herdianto, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak WBP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi, katanya.
Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.
“Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” kata Kalapas Herdianto. yus
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.