Padang, majalahintrust.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti 4 orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang – Sicincin, Padang, 14/1/2025.
Sekitar pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus 4 orang tersangka Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padang Pariaman dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan oleh penyidik untuk diteliti.
Sebagai informasi saat penyidikan 4 orang tersangka berperan selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman telah menjalani penahanan kota selama 83 hari.
Dalam perkara ini para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga 27 miliar rupiah sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih 9 miliar rupiah. Selain itu terdapat 2 ASN yang telah ditahan yakni S dan Y selaku Panitia P2T Pengadaan tanah jalan tol. Total yang sudah ditahan enam orang.
Selesai pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti 4 orang tersangka langsung dilakukan penahanan rutan. Bahwa dari 11 orang tersangka menurut pendapat Jaksa Penyidik dilakukan penahanan kota karena upaya itikad baik mereka untuk mengembalikan kerugian negara yg telah mereka terima tidak dipenuhi.
Sehingga saat tahap 2 ini JPU melakukan penahanan rutan karena Jaksa memandang 4 orang ini tidak ada upaya itikad baik untuk mengembalikannya kerugian keuangan negara.
Keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M. Rasyid membenarkan jika 4 orang tersangka telah diserah terimakan oleh penyidik ke penuntut umum, langkah selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpah ke Pengadilan.
“Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti maka Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke Pengadilan” Jelas Rasyid. (Rel)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.