Solok – Berdasarkan hasil Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 tingkat Kabupaten Solok. Paslon H. Epyardi Asda -Jon Firman Pandu dipastikan unggul dengan perolehan suara terbanyak.
Dari perhitungan rekap tingkat Kabupaten yang dilaksanakan semenjak tanggal 15 dan berakhir sampai tanggal 17 Desember 2020, Paslon H. Epyardi Asda-Jon Firman unggul 814 suara dari Paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Hal itu disampaikan oleh Liaison Officer (LO) dan sekaligus juga bertindak selaku saksi Paslon Asda-Pandu di tingkat kabupaten Ivoni Munir, S. Farm. Apt, sesaat setelah selesai perhitungan suara di tingkat Kabupaten Solok, Kamis (17/12/2020) di Gedung Solok Nan Indah Arosuka Komplek Kantor Bupati Solok.
“Alhamdulillah Asda-Pandu unggul pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten dengan perolehan suara sebanyak 59.625, sementara pasangan Nofi-Yul sebesar 58.811 suara, dengan demikian ada selisih 814 suara unggul nomor urut 02 dari 01,” ungkapnya.
Dengan selesainya rekapitulasi perhitungan di tingkat Kabupaten, pria berkacamata yang akrab dipanggil Mak Poni ini, selanjutnya menyampaikan, bahwa untuk rapat pleno penetapan rekapitulasi akan dilanjutkan jam 19:30 WIB.
“Sementara sekarang, rapat di skor dulu. Karena pihak KPU Kab. Solok sedang menyiapkan berkas untuk diprint, guna ditanda tangani oleh seluruh saksi dan pihak penyelenggara,” pungkasnya. (*)