Padang – Kasus dugaan penilepan honor dan uang makan pelatih tinju Sumbar semakin memanas. FA oknum yang dituduhkan oleh Efendi pelatih tinju Sumbar menilai Ketua Pengprov Pertina Sumbar Togi P Tobing tak memiliki niat mulia, menyelesaikan permasalahan tersebut.
FA mengatakan, upaya dirinya untuk menengahi permasalahan ini secara internal sudah maksimal. Dimulai pada Kamis 8 Juli Ia menghubungi Togi Tobing dan Efendi untuk menyelesaikan secara organisasi Pertina. Disepakati bahwa Jumat 9 Juli pukul 14.00 akan bertemu.
FA berujar bahwa Ia bermaksud baik untuk menyelesaikan persoalan ini, siapa sebenarnya yang berhak secara Organisasi PERTINA untuk mendapat hak nya sebagai pelatih atlit PON Sumbar tersebut. Akan tetapi sampai saat sekarang ini, tidak ada niat dari Togi P Tobing selaku Ketua Umum untuk menyelesaikan hal ini supaya hak dan kewajibanya jelas peruntukannya.
“Namun pada hari Jumat itu saya Kontak Ketum Pertina, beliau mengatakan tidak bisa bertemu, karena sedang makan siang dengan keluarga. Jam 15.00 juga mau ke bandara mengantarkan besan, karena anak beliau baru selesai menikah. Ketum Pertina mengatakan bisa bertemu Jumat malam. Tapi pada Jumat malam saya menunggu, Ketum ini tidak mengontak saya, Togi tak tepat janji,”ulas FA.
Ia pun juga sempat bertemu langsung dengan Effendi di Kantor KONI Sumbar. Namun disaat diajak bicara baik baik, Efendi malah lari.”Seluruh upaya sudah saya lakukan, namun Efendi maupun Togi seperti tidak mau menyelesaikan masalah ini,”ucap FA heran.
Tapi dengan tuduhan yang di lakukan oleh Effendi selaku Wakil Ketua maupun Togi P Tobing selaku Ketua Umum PERTINA Sumbar, yang jelas FA tidak akan berhenti sampai disini saja, saya akan melakukan upaya hukum juga atas tuduhan yang di lakukan mereka, yang tidak mendasar.
Lebih lanjut FA menjelaskan, Ketua KONI Sumbar saat itu Syaiful mengeluarkan SK pelatih tinju Sumbar atas nama Efendi, yang katanya berdasarkan surat rekomendasi dan pengajuan dari Pengprov Pertina Sumbar adalah pernyataan yang tidak mendasar adanya. Karena dirinya juga pengurus dan Sekretaris Umum Pertina Sumbar. Dimana secara organisasi, Pertina Sumbar tidak pernah rapat untuk hal tersebut, apalagi memutuskan Saudara Effendi untuk direkomendasikan menjadi pelatih tinju PON XX-2021 di Papua.
Ia juga menegaskan, untuk di ketahui FA tidak pernah menilep anggaran tersebut seperti dituduhkan. Ia hanya meminta KONI Sumbar melalui juru bayar untuk menunda anggaran yang diperuntukan untuk pelatih atas nama Effendi.
“Jadi silahkan di cek di KONI Sumbar pada juru bayar apakah saya mengambil uang tersebut. Padahal uangnya masih di KONI Sumbar,”ungkapnya.
Lebih jauh FA menerangkan, perlu di ketahui juga dalam penerbitan SK KONI Sumbar ada 3 hal yang harus menjadi perhatian oleh Ketua Umum KONI untuk mengeluarkan / menerbitakan surat keputusan nantinya.
Pertama memperhatikan surat masuk / atau pengajuan dari Pengorov Cabor dalam hal nama atlit maupun pelatih berdasarkan prestasi atlit tersebut secara resmi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dan atau ketua maupun sekretaris.
Kedua, atas usulan dan rekomendasi dari bidang terkait dalam hal ini Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) atau tim yang di bentuk untuk hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Tim. Ketiga atas masukan dan saran serta pertimbangan melalui Rapat Pimpinan KONI Sumatera Barat untuk menjadi kebijakan dan dasar keputusan Ketua umum KONI Sumbar dalam Penerbitan SK tersebut.
“Tiga hal ini lah menjadi Dasar Ketua Umum menerbitkan SK sesuai peruntukannya. Maka setelah saya mencek 3 Dasar untuk Penerbitan SK tersebut ditemukan hal-hal yang tidak pada tempatnya atau keganjilan dalam penerbitan SK atas nama pelatih tinju persiapan PON atas nama Effendi,”kata FA
Setelah Ia cek dan tanyakan kepada sekretariat bagian kearsipan administrasi, tidak di temukan surat pengajuan dari Pengprov PERTINA Sumbar. Begitu juga ke pada kepala sekretariat tidak mengetahui adanya surat tersebut.
“Terakhir saya cek dan tanyakan kepada sekretariat bagian input data dan IT PON Sumbar untuk entry data dan SK nama nama atlit dan Pelatih PON Sumbar ternyata ini yang mengejutkan saya karena pengakuanya data yang di input tidak ada suratnya. Hanya berdasarkan intruksi / perintah dari Syaiful selaku Ketua Umum KONI Sumbar pada saat itu,”keluhnya.
FA pun juga menerangkan bahwa Syaiful sendiri sudah mengangkangi regulasi dimana dalam penetapan Pelatih sudah ada regulasinya. Salah satunya adalah atlit terdiri dari 1 s/d 4 orang, pelatihnya hanya 1 orang.
Jadi FA menilai, cabor tinju yang hanya meloloskan 1 orang petinju nya mendapatkan 2 orang pelatih sungguh tidak wajar dan sudah melanggar regulasi tentang penetapan atlit dan pelatih di KONI Sumbar.
“Dari sinilah saya menganalisa tentang SK atas nama Effendi yang ditunjuk sebagai pelatih tinju PON Sumbar tidak mendasar dan SK nya perlu di pertanyakan keabsahannya. Kalau kita melihat 3 (tiga) hal menjadi perhatian kriteria penerbitan SK tersebut seperti saya paparkan, ada kejanggalan. Apalagi KONI bukan perusahaan yang bisa mengeluarkan SK (Surat Keputusan) sekehendak perut dan kemauan saja dari Ketua Umum, Karena KONI adalah lembaga organisasi yang sudah diatur dalam UU (Undang-Undang) maupu PP (Peraturan Pemerintah) serta AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) KONI itu sendiri, dan begitu juga hal nya dengan PERTINA sebagai cabang olahraga dan anggota KONI,”tegas FA.(ridho)