Fakta Persidangan Pra Peradilan Selebgram Usi Gomes, Terdapat Sejumlah Kejanggalan Keterangan Saksi BBPOM Padang
Padang, majalahintrust.com – Dua orang saksi dihadirkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, pada persidangan Pra Peradilan selebgram Usrianti atau disapa Usi Gomes, Selasa (12/11/2024) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dua saksi yang didatangkan yakni Rifgunaldi Wakil Ketua Pemuda Kampung Lapai serta Fajri Ramanda Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dari fakta persidangan yang terungkap, beberapa kejanggalan muncul saat BBPOM Padang melakukan penggeledahan dirumah Usi Gomes.
BBPOM tidak menghadirkan Ketua RT, Ketua RW atau Ketua Pemuda Gunung Pangilun yang menjadi TKP penggeledahan. Namun hanya menghadirkan Wakil Ketua Pemuda Kampung Lapai yang notabene bukan TKP penggeledahan.
Kemudian kejanggalan lain yang terjadi, BBPOM Padang tidak melibatkan personil Perwira Polda Sumbar dalam melakukan penggeledahan, namun hanya melibatkan personil Bintara saja.
Jalannya Persidangan
Saksi Rifgunaldi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pemuda Nanggalo Lapai. Namun ketika diminta SK Kepengurusan pemuda tersebut, Rifgunaldi tidak mampu memperlihatkan bukti kepada Hakim Tunggal Said Amrizal Zufri.
Hakim Said Amrizal Zufri pun bertanya, kenapa Rifgunaldi mau ikut dilibatkan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh BBPOM. Padahal Rifgunaldi bukan pemuda Gunung Pangilun.
“Bapak kenapa mau ikut penggeledahan? Padahal lokasi penggeledahan berada di Gunung Pangilun. Sedangkan bapak saat ini menjabat Wakil Ketua Kampung Lapai,” ucapnya sembari menyunggingkan senyum.
Ia menyampaikan, saksi Fajri Ramanda personil Polda Sumbar mengajak dirinya untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan rumah Usi Gomes yang terletak di Kawasan Gunung Pangilun. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, dirinya datang ke Kantor BPOM untuk menandatangani dokumen.
“Saya tidak kenal Usi Gomes. Tahu nya Usi saat diajak Fajri Ramanda ikut penggeledahan rumahnya saat saya sedang duduk-duduk di depan rumah. Saya sudah lama kenal Fajri Ramanda. Saya ikut menyaksikan penggekedahan , setekah itu saya ke kantor BPOM menandatangani dokumen,” ucapnya.
Hakim Said pun kembali bertanya, ketika seseorang memasuki suatu wilayah atau kawasan, minta izin harus kemana. “Kalau bapak mau melakukan kegiatan pada satu wilayah, kira kira bapak harus melapor kemana? Ke Ketua Pemuda kah, atau ke RT ? Atau ke RW?,” ucapnya bertanya dengan nada sedikit keras dan berulang-ulang
Rfgunaldi pun menjawab, “kalau kita mau masuk wilayah orang, tentu harus melapor ke RT dan RW,” ucapnya setelah lama menelaah pertanyaan hakim
Hakim Said pun menyampaikan kepada Rifgunaldi, bahwa setiap akan memasuki suatu wilayah, melakukan kegiatan pada suatu wilayah, maupun kegiatan penggeledahan, harus melapor ke Ketua RT dan Ketua RW setempat yang merupakan pejabat wilayah setempat.
“Akan menjadi kesalahan ketika kita mau melakukan kegiatan di wilayah Gunung Pangilun, tapi kita melapor ke RT atau RW lokasi lain,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Fajri mengatakan tidak mengetahui pasti dimana tempat tinggal saksi Budi. Ia mengaku mengajak Saksi Rifgunaldi pada saat Rifgunaldi sedang duduk di teras rumahnya, menyaksikan kegiatan penggeledahan.
“Saya tidak mengetahui pasti dimana tinggal Pak Budi. Saya sudah lama kenal beliau, karena beliau pelatih bola saya dulu,” ucapnya.
Hakim pun bertanya tentang dilibatkannya Korwas PPNS Polda Sumbar oleh BBPOM Padang saat melakukan penggeledahan. “Kenapa Korwas PPNS Polda Sumbar dilibatkan, dan apa pangkat saudara saat ini,” ucapnya bertanya.
Fajri menjelaskan bahwa Korwas PPNS Polda Sumbar dilibatkan berdasarkan Permintaan Pendampingan Personil dari BBPOM Padang, mulai dari penindakan, pemeriksaan saksi, sampai penetapan tersangka. Ia pun menyebut bahwa saat ini masih Bintara di Polda Sumbar.
Lalu hakim kemudian bertanya, berapa lama satu kasus yang pernah ditangani oleh Korwas PPNS Polda Sumbar, hingga ditetapkannya seseorang menjadi tersangka.
“Apa kasus yang pernah saudara tangani, berapa lama prosesnya dan bagaimana prosesnya hingga penetapan menjadi tersangka,” ucap Hakim.
Fajri pun menjawab bahwa Ia pernah menangani kasus Pembongkaran Rumah Cagar Budaya.Prosesnya dimulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, gelar perkara , kemudian naik ke penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Intinya lama prosesnya.
Hakim pun kembali bertanya, kenapa di kasus BBPOM dengan Usi Gomes ini cepat sekali prosesnya. Padahal pemeriksaan saksi ahli dilakukan tiga hari setelah kegiatan penggeledahan dan penetapan tersangka.
“Hanya selang beberapa jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa bisa begitu,” tanya hakim.
Fajri pun menjawab bahwa kasus ini merupakan LP Model A yang merupakan kejahatan yang ditemukan langsung, sehingga prosesnya cepat karena didapati obat jamu pelangsing tapi tanpa izin edar.
“Kasus ini LP Model A LP Model A kejahatan yang ditemukan langsung. Kalau kasus cagar budaya LP Model B,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.