PADANG – Fraksi Gerindra DPRD Padang akan menyatakan sikap dan akan mempergunakan hak angket, terkait pelanggaran yang dilakukan Walikota Padang terhadap mutasi dan penonaktifan Sedakko Kota Padang baru-baru ini
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Muzni Zein kepada awak media, Rabu (1/9).
Ia mengatakan, mutasi tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Mutasi tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.” kata Muzni Zein yang didampingi Anggota DPRD Padang Boby Rustam dan anggota Fraksi Gerindra Padang lainnya.
Ia menambahkan, belum lagi perseteruan antara Walikota Padang dengan mantan Sekdako Kota Padang Amasrul yang sudah menganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya fraksi Gerindra sudah lelah melihat permasalahan ini, dan kondisi seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mempergunakan hak kami sebagai anggota DPRD. Akibat kinerja yang tidak maksimal Walikota Padang, sehingga berdampak kepada pelayanan kepada warga kota Padang,,” tegasnya.
Muzni Zein menerangkan, seperti saat ini posisi Sekdakko Padang yang yang ini masih plh ( pelaksana harian) dan tidak bisa mengambil dan menentukan kebijakan di pemerintahan .
“Ditegaskan lagi kami fraksi Gerindra merasa terusik dengan sikap Walikota Padang.” sebutnya.
Sementara itu, pengamat ilmu politik Unand Dr. Asrinaldi mengatakan, terkait reaksi dan sikap dari fraksi Gerindra DPRD Padang yang akan mempergunakan hak sebagai fungsi pengawasan akibat proses mutasi yang menyalahi aturan dan penonaktifan Sekdako Padang.
“Sah-sah saja fraksi Gerindra mempergunakan hak konstitusionalnya sebagai fungsi pengawasan, dan bisa meminta keterangan kepada Walikota Padang terkait polemik tersebut, termasuk meminta klarifikasi Walikota,”katanya.
Asrinaldi menambahkan, Walikota harus merespon secara positif karena itu bentuk kepedulian DPRD Padang untuk mengawasi pelanggaran pemerintah
“Disitulah demokrasi itu bekerja. Permasalahan ini harus diselesaikan secara administrasi dan maupun politis. Jadi Walikota tak perlu takut,”katanya.
Seperti diketahui, Adapun ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yaitu melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.
Dalam Pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.