Fraksi Gerindra DPRD Padang Sorot Tajam Kinerja Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemko Padang
Padang, intrust – Pandangan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Muzni Zein, menyorot pengelolaan pendapatan daerah yang berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, pada Rapat Paripurna LKPJ Pemko Padang, Senin (18/4/2022) di Kantor DPRD Sawahan.
Menurut Muzni Zen, pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menampakkan hasil kinerja yang semestinya. Hal ini terlihat dari capaian realisasi penerimaan PAD dari target Rp 808.184.679.649,00 , hanya terealisasi sebesar Rp.538.932.820.166,30 atau 66,68 %.
Terhadap LKPJ Tahun 2021 ungkap Muzni Zen, ketidakmampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan penerimaan pada kelompok PAD dapat di lihat pada masing masing jenis penerimaannya terutama pada jenis penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyorot soal pajak daerah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir ini hasil realisasi penerimaan Pajak Daerah sungguh sangat mengecewakan sekali. Begitupun LKPJ tahun 2021, kinerja pencapaiannya hanya 58,74 % dari target yang telah ditetapkan dalam APBD.
Oleh karena itu, mengingat tidak tercapainya realisasi Pajak Daerah maka sudah semestinya menjadi perhatian serius dari Walikota agar kedepan pencapaian realisasi pajak daerah setidaknya dapat mencapai 100 %.
Sedangkan terkait penerimaan retribusi daerah, Muzni Zen mengatakan, sesuai hasil pembahasan di hampir masing masing pansus, Pencapaiannya Realisasi Retribusi Daerah Kota Padang baru sebesar 66,67 % dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2021.
Masih ada 7 OPD dari 15 OPD pengelola retribusi realisasinya dibawah 50 % bahkan ironisnya masih ada yang dibawah 10 %. Seperti Dinas Pariwisata Kota Padang, pencapaiannya hanya 7 persen lebih.
Beberapa objek retribusi yang sering dibahas namun sepertinya hingga saat ini belum ditanggapi secara serius oleh Walikota seperti Retribusi Pengelolaan Parkir, dan Retribusi Pelayanan Objek Wisata dan pemakaian kekayaan daerah.
“Khusus pada pengelolaan Retribusi pelayanan objek wisata pemakaian kios di Kawasan Danau Cimpago, kami minta secara serius agar dilakukan peninjauan ulang perjanjian atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terhadap pemanfaatan kios kios sepanjang danau tersebut. Sehingga tidak dipindahtangankan kepemilikan sewanya ke pihak lain tanpa sepengetahuan dari Dinas Pariwisata,” tegas Muzni Zen.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana mengatakan, terkait kegiatan pembahasan LKPJ Wali Kota Padang tahun 2021, DPRD telah melakukan pembahasan internal hingga bersama OPD terkait yang didahului penyampaian LKPJ oleh Wali Kota Padang kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna pada 21 Maret 2022 lalu.
Wali Kota Padang Hendri Septa memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang yang memberikan tanggapan atau pendapat akhir terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2021.
Seperti diketahui, penyampaian LKPJ tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
“Kita berharap semoga dengan itu dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kita di masa yang akan datang. Sehingga hal-hal yang telah dibahas dan dievaluasi tersebut hendaknya dapat memberikan manfaat bagi Pemko dan masyarakat Kota Padang,” ungkapnya. (Adv)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.