PADANG, majalahintrust.com – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah merilis penetapan tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sejauh ini baru satu orang tersangka yakni El, 66 tahun yang ditahan dan MD, 30 tahun yang diketahui sebagai operator alat berat ditetapkan sebagai saksi.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6/2024) yang dihadiri pejabat terkait dan tersangka EL mengungkapkan, kasus perusakan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan ini merupakan kasus besar yang mesti diusut hingga ke akar-akarnya.
Penetapan tersangka EL tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Prov Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.
Dalam Operasi Gabungan tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu: EL (66 thn) warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan MD (30 thn) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Saat penangkapan keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal)
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL (66 thn) dan MD (30 thn) oleh Penyak Balai Gakkum LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL (66 thn) yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan MD (30 thn) masih sebatas saksi. Saat ini EL (66 thn) telah ditahan di Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sejauh ini terang dia penyidik sudah menetapkan EL sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
“Tersangka ini kita kenakan pasal berlapis karena ada 3 tindak pidana yang dilakukan,” tegas dia.
Rasio Ridho juga menjelaskan, pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti eksavator, Tim Operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta salah satu anggota Tim yaitu Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL. Bukit Barisan gugur dalam tugas, Sehingga alat berat belum dapat diamankan.
“Saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti eksavator tersebut karena sudah tidak berada di tempat kejadian perkara,” ungkap dia.
“Operasi penindakan terhadap tersangka EL dan kehadiran saya langsung bersama Polhut Utama Sustyo Inyono di Sumbar bentuk komitmen KLHK untuk menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar Perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh EL merupakan kejahatan serius,” tegas Rasio Ridho Sani.
“Kejahatan seperti in musuh bersama harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil.”
“Tersangka EL tidak bekerja sendiri, kami sudah perintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan Kawasan Hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini. Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalamı terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya,” tambanya.
Saat ini pihaknya terus mengejar aktor-aktor alias dalang yang terlibat. Jika dilihat dari luasnya hutan yang digarap oleh jaringan EL, tentunya ini merupakan kelompok besar yang melibatkan sumber daya manusia tidak sedikit. Namun saat didesak awak media apakah ada pengusaha atau aparat yang terlibat membekingi kejahatan ini, Rasio Ridho belum mau buka suara dan hanya mengungkapkan kalau kasus ini terus dikembangkan.
Tersangka EL (66 thn) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 92 ayat (1) huruf bjo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo.
Selanjutnya Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Rasio Ridho Sani menambahkan tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis, Dan bukti permulaan dilapangan para pelaku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, disamping pidana perambahan kawasan hutan,” tutup dia. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.