Sawahlunto, Intrust – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto menggelar kegiatan Itsbat Nikah Terpadu di Hall PTBA Ombilin, Kamis (13/10). Dibuka secara resmi oleh Walikota Sawahlunto, kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto.
Pada arahannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sawahlunto Andy Rastika mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dan memutuskan kepastian administrasi atas status perkawinan. Data per Mei 2022, ia mengungkapkan masih ada 1.154 pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya resmi secara hukum.
“Kegiatan sendiri bertujuan memberikan kepastian hukum status perkawinan dan perlindungan bagi keluarga-keluarga yang belum memiliki bukti administrasi secara hukum,” ujar Andy Rastika.
Ia menambahkan kegiatan itsbat kali ini diikuti oleh 8 pasang keluarga, 7 pasang dari Kecamatan Lembah Segar, dan 1 pasang dari Kecamatan Barangin. Ia juga menjelaskan bagi pasangan yang kurang mampu dan dikategorikan fakir miskin akan diberikan bantuan oleh Baznas.
” Bagi mereka yang tidak mampu membayar dan dikategorikan fakir miskin akan difasilitasi BAZNAS,” tuturnya.
Pelaksana harian Kepala Kankemenag Kota Sawahlunto Yusmanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pernikahan siri termasuk mewaspadai peredaran buku nikah asli tapi palsu. Ia juga mengatakan bahwa kelengkapan administrasi juga merupakan bagian penting dalam pernikahan maupun keluarga kelak.
“Dari data yang diperoleh, saya mengimbau jangan sampai ini bertambah lagi karena akan merugikan masyarakat sendiri,” ungkap Yusmanto.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang membuka acara mengungkapkan Itsbat Nikah Terpadu merupakan upaya pemerintah menertibkan kelengkapan administrasi di masyarakat.
“Untuk ke depannya, bagaimana cara memperbaiki permasalahan ini secara bersama,” ujarnya.
Menjelang persidangan dimulai dengan melibatkan 3 orang hakim, Ketua Pengadilan Agama Kota Sawahlunto, Muhammad Rais menuturkan terdapat 70 pasang yang diseleksi dan hanya 8 pasang yang bisa mengikuti sidang Itsbat Nikah hari ini.
“Bagi yang ditolak dalam persidangan hari ini, kami himbau untuk melakukan nikah ulang secara resmi. Jangan sampai kesalahan terus menerus terjadi karena persoalan ini sangat serius. Tidak hanya dunia tapi menyangkut akhirat,” ucapnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bagi peserta yang nikahnya telah disahkan secara hukum akan diserahkan buku nikah dari Kemenag beserta dokumen perubahan status kependudukan dari Disdukcapil. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.