PADANG — Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menunjuk Asisten II Setdaprov Sumbar Benni Warlis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi menggantikan Alwis yang terhitung 1 April 2021, tidak masuk kantor lagi lantaran purna tugas.
“Terhitung mulai tanggal 1 April 2021 disamping Jabatannya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat,” kata Gubernur Mahyeldi di Istana gubernuran, Kamis (1/4/2021).
Gubernur menjelaskan, tugas Pelaksana Harian Sekdaprov Sumatera Barat membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrasi. Sedangkan untuk tugas strategis dikoordinasikan dengan pimpinan.
“Saya menunjuk Assisten II Benni Warlis sebagai Plh. Sekdaprov Sumbar yang akan melanjutkan kegiatan-kegiatan yang ada di pemerintah Sumbar sampai dilantiknya Penjabat Sekda,” ucapnya.
Mahyeldi berharap Plh. Sekda Sumbar bisa melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Hefdi, SH, M.Si membenarkan Asisten II Benni Warlis sekarang menjabat Plh. Sekda Sumbar sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 821/313/IV/BKD-2021. Sebelumnya beliau juga Plt Inspektur Sumbar. Karena itu sejak ditugaskan sebagai Plh Sekda, maka Plt Inspektur diserahkan Ke Sekretaris Inspektorat.
“Memang betul, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan surat perintah untuk mengisi kekosangan jabatan tersebut, dan menunjuk Asisten II Benni Warlis sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi sebelum ditetapkannya Penjabat Sekda” sebut Hefdi.
“Sesuai dengan aturan, untuk Pj Sekda harus mendapat persetujuan dari Mendagri,” ujarnya.
Sementara untuk pengangkatan Sekdaprov definitif, harus melalui proses seleksi terbuka jabatan, dan ada beberapa tahapan yang dilalui. Jadi butuh proses dan waktu juga. Makanya sesuai regulasi, Gubernur menunjuk salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar sebagai Plh. Sekdaprov. (*)