PADANG — Sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha sehingga tidak perlu datang secara fisik ke kantor tempat perizinan.
“Sistem ini bertujuan menyelenggarakan berusaha diberikan kepastian hukum dan mengikatkan iklim investasi kegiatan usaha lainnya juga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan dengan cepat, mudah terintegrasi dengan Efisien, efektif dan akuntabel,” kata Mahyeldi usai mengikuti peresmian dan peluncur OSS berbasis Resiko secara virtual di Kementerian Investasi/BKPM oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di ruang rapat lantai II kantor Gubernur, Senin (9/8/2021).
Kemudahan yang diberikan itu intinya untuk mempermudah membuka lapangan kerja agar perekonomian bisa terus meningkat.
Ia menyebutkan OSS tersebut juga efektif untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku UMKM.
“Kita sambut baik dengan semangat pak Presiden yang peduli UMKM, memberi kemudahan dalam pengurusan izin. Termasuk masyarakat yang baru memulai usaha,” ucapnya.
Mahyeldi berharap pertumbuhan ekonomi di Sumbar bisa meningkat pesat. Salah satu poin penting dari penekanan Presiden RI, adalah bagiamana UMKM bisa terus maju dan berkembang.
Sebelumnya dalam peluncuran OSS dan RBA tersebut Presiden Jokowi mengatakan, kehadiran OSS berbasis risiko tidak akan mengebiri kewenangan yang ada di daerah. Kehadiran sistem ini justru akan mempersulit titik temu persoalan perizinan investasi yang selama ini kerap jadi masalah.
“Saya ingin tekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah,” kata Jokowi.
Jokowi menginginkan kehadiran OSS berbasis risiko memberikan standar bagi semua layanan yang memberikan izin baik di pemerintah pusat, maupun daerah agar lebih bertanggung jawab.
“Saya sudah banyak mendengar aspirasi dari para pelaku usaha membutuhkan layanan yang cepat, dan tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” katanya.
OSS Berbasis Risiko ini, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.
Layanan perizinan ini dinilai akan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih baik. “Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk perusahan dari OSS.
Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).
“Jadi kita melibatkan semua stakeholder yang ada dan juga kekuatan penuh dari Kementerian Investasi,” tuturnya.
OSS berbasis risiko sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020.
Dalam PP 5/2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.
Aplikasi ini menghubungkan empat sektor yaitu aplikasi yang ruang lingkupnya untuk Kabupaten/Kota, provinsi, Kementerian dan Lembaga (K/L), dan terhubung ke pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan.
“Tadi kita sudah mendengar, sesuai arahan presiden, izin usaha sampai terhenti, menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan kerja, menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha kita,” sebutnya.
Bahlil mengatakan, kehadiran OSS ini merupalan inovasi dari Indosat sebagai partner kerja pembuat aplikasi untuk memudahkan perizinan bagi pelaku UMKM.
Terkait acara yang dihadir oleh para Menteri Kabinet Indonesia dan Gubernur se Indonesia. Ikut hadir dalam peluncuran itu sejumlah menteri.
Sementara Gubernur Sumbar didampingi oleh Kepala DMPTSP, Kepala Diskominfo dan Kepala Biro Perekonomian Sumbar.(*)