Gugatan Syafrial Kani Ditolak Hakim PN Padang, Suardi Rajo Bujang Tetap Nahkodai KAN Pauh IX
Padang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak gugatan perdata konpensi Syafrial Kani Dt Rajo Jambi Penggugat I serta Zulhendri Ismed Dt Penggugat II perihal kasus perebutan Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji 2016-2021. Ia menggugat Suardi Dt Rajo Bujang dengan Irwan Basyir Dt Rajo Alam.
Keputusan tersebut tertuang dalam salinan putusan bernomor 61/Pdt.G/2021/PN Pdg yang ditandatangani Hakim Ketua Yuzaida SH.MH, Hakim Anggota Khairulludin SH.MH dan Asni Meriyenti SH.MH
Dalam salinan putusan yang dibagikan kuasa hukum Suardi Rajo Bujang dan Irwan Basyir Dt Rajo Alam kepada media, diantaranya memutuskan menyatakan cacat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum SK Pimpinan Daerah LKAAM Kota Padang No 02/LKAAM-PDG/VII/2019 Tanggal 8 Juli 2019 dengan mengangkat Syafrial Kani sebagai Ketua KAN Pauh IX dan Zulhendri Ismed sebagai Sekretaris KAN Pauh IX.
Ketua MPA Pauh IX Irwan Basyir Dt Rajo Alam kepada wartawan Senin (29/11/2021) menceritakan, sebenarnya ditubuh KAN Pauh IX tidak ada permasalahan dan organisasi berjalan sebagaimana mestinya. Akan tetapi karena ada peristiwa hukum dan sesuai protap hukum,pihaknya menjawab tantangan yang dilayangkan Syafrial Kani dan kawan kawan.
“Sebelumnya setahun lalu kami sudah bertemu Syafrial Kani, Zulhendri Ismed dan Tahdiwar untuk membahas masalah KAN ini. Malah kami mengatakan kepada Syafrial Kani jika ingin menjadi Ketua KAN, laksanakan sesuai alur dan patut sesuai aturan adat KAN Pauh IX. Namun kata sepakat tersebut tak tercapai, sehingga permasalahan ini dibawa ke ranah hukum,”katanya.
Dengan dibawa masalah ini ke ranah hukum kata Irwan Basyir, tentu akan ada yang menang dan ada yang kalah. Apalagi gugatan yang dilayangkan Syafrial Kani adalah menyangkut harkat dan martabat nagari, sehingga perlu melaksanakan peristiwa hukum agar tidak terulang di masa datang.
Namun demikian,setelah persidangan selesai, di Nagari Pauh IX tidak ada lagi kalah dan menang . Apalagi SK yang diperkarakan sudah kadaluarsa. Hanya saja harapan ninik mamak, tidak ingin ada KAN tandingan di Nagari Pauh IX, karena tidak ingin terpecah belah seperti KAN Lubuk Kilangan sekarang.
“Informasi ini sengaja kami sampaikan agar nagari dan publik tahu dengan informasi penting ini. Kalau sasek di ujuang handaknyo baliak ka pangka. Karena ninik mamak berhati lapang dan tidak mengkotak kotakan anak kemenakan di nagari. Kalau salah dimaafkan saja,”tuturnya.
Bagi Irwan Basyir, KAN Pauh IX tidak membahas Syafrial Kani nya, tapi bagaimana LKAAM kedepan tidak bisa lagi mengeluarkan SK kepada Kepengurusan KAN di Kota Padang maupun Sumbar.
Karena sudah jelas Putusan Pengadilan No 61/Pdt.G/2021/PN Pdg menyatakan dengan jelas tidak ada kewenangan LKAAM mengeluarkan SK Kepengurusan KAN. Kewenangan LKAAM hanya melestarikan nilai nilai adat dan budaya di Minangkabau.
“Selama ini LKAAM menerbitkan SK kepada Pengurus KAN menjadi kerancuan, karena tidak ada hubungannya dengan hirarki dengan kerapatan yang ada,”tukasnya.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.