Guntur Abdurrahman : Klien Saya Rugi Jalankan Proyek Pengadaan Sapi Disnak Keswan Sumbar, Kok Dihukum
Padang, majalahintrust.com – Guntur Abdurrahman Kuasa hukum salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi di Disnak Keswan Sumbar tahun 2021 yang baru ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat angkat bicara, atas penahanan kliennya.
Guntur Abdurrahman bersama Denni Azani Latief, SH, Ilhamdi Taufik,SH, Didi Cahyadi Ningrat, SH, dan Debi Mona Riska, SH, dari kantor advokat DENNI LATIEF & rekan di Jakarta, menghormati proses hukum dan siap membuktikan, bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pengadaan kasus sapi.
“Faktanya, klien kami itu sebenarnya rugi, dalam kasus pengadaan sapi,”katanya, saat diwawancarai awak media, Rabu (26/7).
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan, kliennya telah melaksanakan kontrak 100% dengan sempurna, bahkan kliennya rugi besar dalam proyek pengadaan ini.
“Sudah ada proses yang disetujui oleh dinas, semua persetujuan dinas telah dilaksanakan seratus persen,”ujarnya.
Guntur Abdurrahman, yang merupakan pengacara kondang Sumbar menuturkan, penerimaan sapi kepada masyarakat pun juga sudah diterima 100%.
“Kami yakin, klien kami tidak tidak bersalah, jadi kami tekankan disini penerimaan sapi sudah 100% kepada masyarakat,”ujarnya.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar lebih, serta semua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang. (Rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.