Oleh : Shanty Syafyuana Putri.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas
Penerapan hukum adat dalam putusan pengadilan semakin mendapat legitimasi setelah lahirnya KUHP Baru. Namun, inkonsistensi antar-wilayah dan potensi benturan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Indonesia menganut sistem hukum nasional yang tidak tunggal. Pasal 5 Ayat (1) undang-undang 48 tahun 2009,tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan hakim menggali nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Ketentuan ini menempatkan hakim bukan sekadar corong undang-undang, tetapi pelaku rechtsvinding yang boleh merujuk pada living law, termasuk hukum adat.
Ruang itu makin terbuka melalui pasal 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pertimbangan untuk mempidana maupun membebaskan terdakwa. Kebijakan ini dipandang progresif karena memberi tempat bagi penyelesaian perkara yang lebih kontekstual dan berorientasi pemulihan keadilan restoratif.
Di Sumatra Barat (Sumbar), praktik tersebut telah lama berjalan. Hakim kerap menjadikan sanksi adat Minangkabau yang sudah dijalani terdakwa seperti denda adat, upacara batobo, atau pengucilan sosial sebagai faktor meringankan pidana. Pendekatan ini dianggap mampu memulihkan harmoni antara pelaku dan korban.
“Ketika terdakwa sudah menjalani mekanisme adat, hakim melihat ada penyesalan nyata, bukan formalitas,” terang Shanty dalam paparannya.
Menurutnya, hukum adat di Minangkabau berfungsi sebagai jembatan moral untuk menyeimbangkan teks hukum negara dengan keadilan substantif.
Meski demikian, pola di daerah lain berbeda. Di Aceh, hukum Islam telah terkodifikasi dalam Qanun Aceh dan diterapkan formal oleh Mahkamah Syar’iyah dengan eksekusi negara. Sementara, di komunitas Batak, verifikasi sanksi adat lebih ketat karena harus ada perdamaian antar-marga yang terdokumentasi.
Perbedaan regional itu menunjukkan bahwa integrasi hukum adat sangat dipengaruhi tingkat kodifikasi, struktur sosial, dan tradisi lokal. Tanpa pedoman nasional, hakim di tiap daerah menggunakan metode berbeda dalam menilai bobot sanksi adat.
Inilah yang melahirkan sejumlah tantangan. Shanty mencatat, belum ada standar baku untuk menentukan seberapa jauh sanksi adat dapat memengaruhi pemidanaan. Selain itu, klaim bahwa terdakwa telah dihukum adat sering sulit dibuktikan keotentikannya di persidangan.
Potensi benturan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) juga disorot. Beberapa sanksi adat di Indonesia dinilai masih mengandung unsur diskriminatif atau merendahkan martabat manusia, jika tidak dibatasi, hakim bisa terjebak pada legitimasi praktik yang bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Untuk itu, akademisi Unand mengajukan beberapa langkah. Pertama, perlu kodifikasi parsial hukum adat oleh pemerintah daerah bersama lembaga adat. Kedua, sertifikasi lembaga adat agar keputusannya diakui sebagai alat bukti otentik.
Ketiga, pelatihan bagi hakim tentang antropologi hukum dan teknik verifikasi living law. Keempat, mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Makamah Agung (PERMA) yang mengatur batasan dan tata cara pembuktian hukum adat dalam putusan sebuah long time keyword penting bagi kepastian hukum nasional.
Pada akhirnya, pengakuan hukum adat adalah modal besar keadilan yang membumi. Harmonisasi antara hukum nasional, kearifan lokal, dan HAM diharapkan melahirkan wajah peradilan yang lebih inklusif. (***)