Padang, majalahintrust.com – Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024, guna memprotes rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka. Tak terkecuali Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, juga ikut serta dalam aksi damai itu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang Juandra, Kamis (3/10/2024) menyebut, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas, agar pemerintah kedepan bisa lebih dalam bentuk kenaikan penghasilan hakim.
Sebab sejak tahun 2012 sebut Juandra, tunjangan penghasilan hakim tak pernah lagi bertambah. Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2012 . Sehingga penghasilan sekarang sudah tidak relevan lagi dengan kinerja hakim yang semakin berat.
Kata Juandra, kenaikan tunjangan hakim dirasa wajar, karena setiap tahun inflasi terus mengalami kenaikan. Dibandingkan dengan instansi lainnya, kenaikan tunjangan penghasilan setiap tahun naik. Bahkan kenaikan tersebut bisa mencapai 300 persen.
“Sebagai contoh, di Pengadilan Negeri Padang rata rata 2000 perkara ditangani hakim setiap tahun dengan jumlah hakim hanya 15 orang. Kami pun menyidangkan perkara bahkan sampai tengah malam,” tuturnya.
Disebutkannya, gerakan cuti bersama hakim se Indonesia, akan dilaksanakan secara serentak selama lima hari kerja, yaitu mulai Senin hingga Jumat, pekan depan.
Ia merinci, ada lima macam gerakan yang dilakukan. Pertama gerakan cuti bersama langsung bergabung dengan aksi di Jakarta. Kedua Mendukung secara moral ikut mengambil cuti dan berkegiatan dirumah saja. Ketiga bagi hakim tidak dapat cuti , agar bisa mengosongkan jadwal sidang dari 7 sampai 11 oktober 2024. Keempat jika hakim sudah jadwal sidang, tetap laksanakan sidang tapi pakai atribut pita putih. Serta kelima Ikut berperan memberikan donasi.
Seperti diketahui, para hakim memiliki sejumlah tuntutan dalam menjalankan aksi cuti massal. Diantaranya soal penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata Juandra angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.
Saat ini, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.
Diketahui gaji dan tunjangan para hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.