Hakim PN Padang Emria Fitriani : Korupsi Korporasi Bisa Disidangkan di Pengadilan
Padang, majalahintrust.com – Peraturan Mahkamah Agung no 13 tahun 2016 mengatur hukum yang jelas tentang korupsi korporasi. Peraturan tersebut lahir, karena tidak adanya aturan hukum yang jelas tentang proses korupsi korporasi.
“Dengan adanya peraturan mahkamah agung ini, maka korupsi korporasi bisa disidangkan di pengadilan,” kata Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Emria Fitriani, dalam acara talkshow memperingati Hari Anti Korupsi yang digelar PT Semen Padang.
Kata dia, kebanyakan korporasi disidangkan terjadi dari tindak pidana pencucian uang dan ini sudah ada kasusnya. Di mana, ada oknum hakim kalau tidak salah membuat perusahaan dari uang gratifikasi atau suap yang dia terima, kemudian disimpan atau diputar disuatu perusahaan.
Lebih lanjut Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Emria Fitriani menyampaikan, bahwa dalam melakukan pencegahan korupsi, KPK sudah memetakan 7 tindakan korupsi yang umum terjadi.
Di antaranya, adanya kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi dan perbuatan curang. Dalam upaya anti korupsi, KPK ada trisulanya, yaitu pencegahan, penindakan dan pendidikan. Untuk penindakan, dimulai dari laporan masyarakat.
Kemudian, laporan tersebut dilakukan penyidikan dan sampai kepada tuntutan dan putusan pengadilan. Dan tentunya, efek jera yang ditumbulkan dari putusan pengadilan itu juga lah yang diharapkan sebagai pencegahan terjadinya tindak pindana korupsi.
“Sedangkan pada pendidikan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat apa itu korupsi, dan korupsi itu seperti apa, serta bagaimana dampak dari tindak pidana korupsi. Nah, sosialisasi dan edukasi seperti ini merupakan bagian dari pendidikan kepada masyarakat,” tuturnya. (r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.