Hakim PN Tipikor Padang Vonis Terdakwa Korupsi KONI Padang 2,5 Tahun
Padang, majalahintrust.com – Ketua Majelis Hakim akhirnya memvonis tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat, Agus Suardi divonis hakim bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Memutuskan terdakwa Agus Suardi alias Abin bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang putusan kasus korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020 di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/11/2022) malam.
Selain penjara 2 tahun 6 bulan, Abin juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.
Sementara untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Sementara untuk Davitson dan Nazar dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Kemudian mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp 521.909.163 kalau tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap adanya aliran dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta tahun 2019.
Hal itu diperkuat dengan adanya bukti pesan WhatsApp antara Abin dengan Ketua PSP Padang sekaligus Wali Kota Padang saat itu Mahyeldi.
Menurut majelis hakim, Abin tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU, pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk itu membebaskan saudara terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan bersalah di dalam dakwaan subsider,” kata Juandra.
Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir dulu.
Kemudian penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang melakukan penyelidikan dan kemudian menaikkan status ke penyidikan.
Setelah itu penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.
Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua) dan Nazar (mantan wakil bendahara).
Dalam kasus itu juga disebut-sebut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi karena adanya keterkaitan uang KONI untuk PSP Padang yang diketuai Mahyeldi saat itu. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.