Sijunjung, majalahintrust.com – Setiap bakal pasangan calon (bapaslon) wajib memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi melalui Komisioner Juni Wandri, menjelaskan bahwa dalam hal penelitian syarat administrasi calon ini KPU berpegangan pada prinsip semua syarat wajib itu harus diragukan.
“Itulah makanya penting bagi kami melakukan klarifikasi ke calon yang dimaksud atau ke instansi yang berwenang atas dokumen yang ingin dilakukan klarifikasi itu,” ujar Juni Wandri pada Selasa (3/9/24).
Dikatakannya, KPU Sijunjung sampai saat ini masih berjibaku menciptakan Pilkada yang berkepastian hukum dalam rangka menjalankan amanah konstitusi terhadap proses pencalonan.
“Hal ini tertuang dalam Pasal 113 PKPU no.8/2024, bahwa dalam hal ini terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau
instansi yang berwenang,” terang mantan Komisioner Bawaslu itu.
Dicontohkannya, soal syarat Ijazah SMA sederajat karena ditetapkan sebagai syarat minimal pendidikan untuk bisa ditetapkan sebagai calon dan maju di Pilkada ini.
“Termasuk seperti dokumen tidak pernah dipidana. Karena ada beberapa kejadian di beberapa daerah dan waktunya juga dekat, maka yang bisa mungkin kami klarifikasi itu akan kami lakukan klarifikasi,” tuturnya.
Selain itu, kata Juni, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, penelitian persyaratan administrasi calon dimulai sejak 29 Agustus – 4 September 2024.
“Setelah proses penelitian itu dilakukan sampai 4 September nanti, maka sesuai jadwal kami akan sampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi calon itu pada 5-6 September 2024,” ungkapnya.
Diketahui, untuk melakukan klarifikasi itu pihak KPU membentuk empat tim, yakni tim I Ketua KPU Dori Kurniadi dan Komisioner Susila Andica melakukan klarifikasi di Kampus IPDN Jatinangor, tim II Komisioner Bayu Agung Perdana melakukan klarifikasi di Pengadilan Negeri Medan, tim III Komisioner Ria Meilani melakukan klarifikasi di Pengadilan Negeri Muaro dan tim IV Komisioner Juni Wandri melakukan klarifikasi di Kantor Pajak Pratama Solok, masing-masing tim didampingi anggota Sekretariat KPU Sijunjung.
“Kami (tim) langsung melakukan klarifikasi terhadap dokumen di antaranya; klarifikasi di Kantor Pajak Pratama, kampus-kampus,
sekolah-sekolah lanjutan sesuai ijazah calon, pengadilan niaga, instansi lainnya yang terkait seluruh dokumen administrasi persyaratan calon,” tambah Komisioner Bayu Agung Perdana. Ia mengakui sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi dokumen bagi bapaslon.
“Kami berharap dokumen bapaslon yang diklarifikasi ini mendapatkan hasil yang akurat,” tukasnya. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.