Padang, majalahintrust – Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan negara harus membayar utang sebesar Rp62 miliar kepada warga asal Padang, Sumatera Barat. Padahal pengadilan setempat telah mengabulkan permohonan masyarakat sipil yang pernah memberikan pinjaman kepada pemerintah sebesar Rp83.000 pada tahun 1950.
“Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kementerian Keuangan), Pemerintah akan mengajukan banding,” kata Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dikutip dari merdeka.com Jumat (16/9).
Rio mengatakan, perkara tersebut saat ini tengah ditangani Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Lebih rinci, penagihan utang tersebut kini ditangani langsung oleh tim advokasi pemerintah.
“Jadi yang menangani itu Sekjen, khususnya biro advokasi,” kata Rio.
Sebagai informasi, Harjanto Tutik pada 7 September 2022 memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950. Dalam kasus ini pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah Indonesia saat ini.
Adapun putusan gugatan tersebut meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
Angka Lebih Besar dari Tahun 1950
Secara jumlah uang yang harus dikembalikan memang lebih besar angkanya. Sebab pada tahun 1950 nilai uang yang dipinjamkan ke Pemerintah setara 21 kilogram emas (harga emas Rp3.800 per kg). Kemudian saat ditagihkan sekarang mengkonversi harga emas yang nilainya menjadi Rp62 miliar (harga emas Rp882,6 juta per 1 kg pada 15 September 2022).
Harjanto Tutik lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa menjelaskan sebenarnya Pemerintah berutang kepada orang tua Harjanto, yakni Indra Tutik. Dulu Indra Tutik merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah di Indonesia.
Pada tahun 1950 Pemerintah Indonesia pernah mengalami krisis keuangan. Kala itu, Presiden Soekarno meminta Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Salah satu masyarakat yang memberikan pinjaman kepada negara yakni Indra Tutik sebesar Rp83.000. Proses pemberian pinjaman ini pun dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Dalam tuntutan yang telah dikabulkan tersebut, pihak penggugat mengajukan pengembalian pinjaman dengan bunga 3 persen dan diakumulasikan dengan pokok pinjaman pinjam. Sehingga total yang ditagihkan kepada pemerintah sebesar Rp 62 miliar (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.