Padang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melaksanakan rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (2/12/2021).
“Rapat koordinasi Tim Pora ini untuk saling tukar informasi dan saling sinergi dalam mengawasi orang asing,” kata Kabid Inteldakim Divisi Imigrasi Kemenkum HAM Sumbar R Hendiartono.
Dengan dilakukannya rapat koordinasi Tim Pora ini diharapkan menjadi wadah berbagi informasi serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan tugas pokok masing-masing Instansi.
“Kita punya Aplikasi Pengawasan Orang Asing atau APOA. Pengawasan orang asing dapat juga dilaporkan melalui aplikasi tersebut,” kata Hendiartono.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin menambahkan, pemberian visa dan izin tinggal dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru harus sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
Dapat diberi pada orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang terbit sejak 22 April 2021 hingga 18 Juli 2021 dengan reaktivasi e-visa paling lambat 15 Oktober 2021.
Namun dengan syarat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu. Antara lain Bandara Kualanamu, Hang Nadim, Soekarno Hatta, Juanda, Sam Ratulangi, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Adapun orang asing dari 19 negara yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” imbuh Zaenal.
Rinciannya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Sementara itu, Asisten I Bidang Umum Pemkab Kepulauan Mentawai Sukirman, menyambut baik adanya koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurutnya, dengan adanya Rapat Tim Pora ini bisa menyamakan persepsi antar instansi dalam hal pengawasan orang asing dan dapat meningkatkan sinergitas.
Pasalnya, Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan destinasi wisata yang cukup diminati wisatawan mancanegara, sehingga harus bersama-sama mengawasi setiap orang asing yang datang.
“Tetapi dalam hal pelaksanaan pengawasan orang asing jangan sampai mengganggu kenyamanan orang asing tersebut. Karena Kabupaten Kepulauan Mentawai ini PAD-nya sangat bergantung dari sektor pariwisata,” tutur Sukirman. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.