“KPU Sumbar telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2014, yaitu sebanyak 347.532 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 (sepuluh) kabupaten/kota,” tukas Ory Sativa
Padang, majalahintrust.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumatera Barat mulai mensosialisasikan aturan teknis, Bakal calon (Balon) Gubernur maupun Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang bakal mengikuti kontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub), pada November mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Sakban dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024) di salah satu hotel berbintang di Padang menyampaikan, regulasi Balon gubernur – wakil gubernur melalui jalur perseorangan telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 Pasal 39 ayat 2
Kemudian juga diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam aturan itu sebut Ory juga mengatur lebih lanjut tentang bagaimana calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pihaknya merinci, untuk Provinsi Sumatera Barat, masuk pada kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, maka harus didukung oleh paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen). Jumlah dukungan dimaksud, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, KPU Sumbar telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2014, yaitu sebanyak 347.532 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 (sepuluh) kabupaten/kota,” tukasnya.
Dirinya juga menyampaikan, bakal pasangan calon perseorangan yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan, bisa mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 27-29 Agustus 2024 pada jadwal yang sama dengan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
Keseluruhan proses pendaftaran pasangan calon baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik atau dari gabungan partai politik, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Proses pemenuhan syarat dukungan juga dilakukan melalui aplikasi ini. Dimana jumlah dukungan dan bukti pendukung dan identitas kependudukannya diunggah di aplikasi.
“Untuk itu, kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024, agar segera meminta akses akun Silon ke KPU Provinsi Sumatera Barat,” himbaunya.
KPU Provinsi Sumatera Barat juga memaksimalkan layanan konsultasi terkait pencalonan perseorangan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024.
“Kami membuka helpdesk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Raya Nomor 9 Kelurahan Lolong Belanti, Padang, pada hari dan jam kerja. Selain itu, petugas helpdesk juga bisa dihubungi melalui telpon dan aplikasi pesan,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.