Ini Alasannya Terdakwa Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang- Pekanbaru Ajukan Eksepsi
PADANG, Intrust— Sidang perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padang Pariaman memasuki agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan para terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/4).
Dalam eksepsinya, Terdakwa J dan Terdakwa RN melalui Penasihat Hukumnya yakni Suharizal menyampaikan sejumlah point keberatan atas surat dakwaan JPU.
Di antaranya adalah kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang tidak berkompeten memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Lalu keberatan atas penulisan kalimat “Bersama Anggota Kaum Mereka” dalam dakwaan subsidair. Menurut Suharizal, penulisan kalimat tersebut bentuk dakwaan yang tidak jelas dan kabur, serta tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 123 ayat 2 huruf b KUHAP.
Selain itu, JPU tidak cermat dan tidak jelas terkait jumlah penghitungan kerugian keuangan negara. Dimana akumulasi dari total kerugian yang diterima terdakwa lainnya adalah Rp 19 miliar. Tidak Rp 27 miliar seperti penghitungan jaksa.
Suharizal menjelaskan, di dalam surat dakwaan dikatakan bahwa Terdakwa J dan Terdakwa RN telah memperkaya Buyung Kenek, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah dan Raymon Fernandes.
“Jika penerimaan mereka itu ditotal, maka jumlahnya Rp 19 miliar. Sementara jaksa dalam dakwaannnya menyebutkan Rp 27 miliar. Kami menghitung ada sekitar Rp 7,6 miliar tidak jelas kemana ruginya,” ungkap Suharizal.
Selanjutnya, dikatakan Suharizal, surat dakwaan JPU tidak lengkap karena tidak menghadirkan hasil audit keuangan negara dengan objek yang sama hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian.
Dalam surat dakwaan, lanjut Suharizal, JPU menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara dibuat oleh BPKP Sumbar tanggal 18 Februari 2022.
Namun sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sebuah audit dengan judul
“Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Jendral Nomor 13/023-900.44/K/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terkait pembayaran ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah tahap II jalan tol ruas Padang-Pekan Baru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang”.
Hasil audit itu telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nomor surat PW/27-900/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan diantarkan langsung Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Hukum Adat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi.
Terkait hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN ini, kata Suharizal, pihaknya selaku penasihat hukum memang tidak memiliki hasilnya dan juga tidak mengetahui apakah hasil itu akan menguntungkan atau merugikan kliennya.
Namun, hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN itu diserahkan dalam tahapan penyidikan. Artinya hasil audit itu lebih dulu selesai daripada BPKP Sumbar mengaudit objek yang dimaksud.
“Karena proyek pengadaan tanah tahap dua ruas tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin menggunakan dana APBN bukan APBD, maka hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang digunakan,” ucap Suharizal.
“Guna kepastian hukum atas hasil penghitungan kerugian keuangan negara, semestinya hasil audit dari Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang harus dimuat dalam surat dakwaan JPU,” imbuh Suharizal.
Lebih lanjut Suharizal menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena kurang memahami tahapan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol.
Di sisi lain, menurut Suharizal, surat dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut dan bagaimana tindak pidana itu dilakukan.
“Maka dari itu, berdasarkan hukum, kami meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Suharizal.
Dalam sidang yang berlangsung secara hybrid dimana para tersangka mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Padang itu juga didengarkan eksepsi dari para terdakwa lain melalui penasihat hukumnya.
Usai mendengarkan eksepsi secara keseluruhan, Hakim Ketua Rinaldi Triandoko menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (28/4) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa.
Seperti diketahui JPU mendakwa para terdakwa Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini lantaran para terdakwa diduga telah memakan uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padang Pariaman, yang masuk dalam proyek strategis nasional pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru. (Kld/ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.